Rekomendasi Impor Garam dari Kemperin Dihapus
Jumat, 18 September 2015 | 17:28 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Permendag baru juga menghapus status importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP), serta hanya menggunakan angka pengenal importir-produsen (API-P)
"Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda di Jakarta, Jumat (18/9).
Arlinda menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah melakukan debirokratisasi importasi garam, dimana arahan dari Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan Kemperin.
"Karena amanat, kita akan lakukan," kata Arlinda.
Nantinya, Permendag 58/2012 dicabut dan digantikan Permendag baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status IT, IP dan hanya menggunakan API-P saja.
Selain itu, lanjut Arlinda, juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit. Sementara untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). "Penentuan alokasi dilakukan melalui Rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.
Sekedar informasi, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014. Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut turun. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri 1,5 juta ton.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan bahwa sesungguhnya sudah ada rencana merevisi Permendag 58/2012 tersebut, namun karena ada perubahan yang cukup mendasar maka perubahan itu tidak akan seperti yang direncanakan sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah berencana untuk merevisi aturan impor garam untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat di pasar dalam negeri. Dalam rancangan Permendag itu, IP garam konsumsi dan garam industri wajib menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total kapasitas produksinya. Kewajiban menyerap garam dalam negeri tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi impor.
Adapun, jika pada aturan sebelumnya importir hanya wajib mengantongi rekomendasi impor dari Kemperin, maka nantinya importir juga harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




