ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota Baleg Hendrawan ingin Pengampunan Pajak Termasuk Pidananya

Kamis, 8 Oktober 2015 | 18:58 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ilustrasi e-filling
Ilustrasi e-filling (Beritasatu.com)

Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno meminta semua pihak tak terlebih dahulu merasa alergi dengan rencana DPR RI mendorong Rancangan UU Pengampunan Nasional atas kerap disebut sebagai Tax Amnesty.

Pasalnya, dari era Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan sejenis sudah pernah dikeluarkan.

Kata Hendrawan, Pemerintah Orde Lama pernah membahas tax amnesty. Lalu pada tahun 1998 di Era Soeharto, pengampunan pajak secara parsial dilakukan. Lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pengampunan pajak disebut dengan Sunset Policy yang dilaksanakan pada 2008.

"Ketika tahun 2015, Presiden Jokowi menentukan target pajak yang begitu tinggi, dan ditjen (direktorat jenderal) pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy (penerapan kebijakan baru). Isu tax amnesty ini keluar pada saat reinventing policy," jelas Hendrawan dalam diskusi membahas RUU Pengampunan Nasional, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

Diakui Hendrawan, pernah ada perdebatan soal siapa yang menginisiasi RUU itu, Pemerintah atau DPR. Diharapkan Pemerintah yang mengajukan karena Pemerintah yang tahu jumlah wajib pajak yang perlu melaporkan harta kekayaan. Kedua, debat soal apakah tax amnesty masuk RUU Ketentuan Umum Perpajakan atau menjadi RUU tersendiri.

"Ketika saya melihat draf dari teman-teman, saya melihat ada urgensi agar bisa cepat diselesaikan. Karena ada pertanyaan, lebih suka membangun dengan utang atau dengan pajak? Tentu kalau ditanya, lebih suka membangun dengan pajak," jelasnya.

Yang jelas, bila amnesty di era SBY adalah soft amnesty karena hanya mengampuni kesalahan administratif dan bukan kesalahan pidana, maka kali ini diusulkan hard amnesty.

"Pengampunan diberikan kepada siapa pun, terkecuali untuk yang dari hasil kejahatan pidana yang berhubungan dengan trafficking, terorisme, dan narkoba," jelasnya.

"Ini lebih nendang. Karena pengampunan pajak tanpa pengampunan pidananya itu tidak terlalu merangsang. RUU ini memberikan rangsangan yang luar biasa agar orang berduyun-duyun mensucikan diri untuk mendapat pengampunan nasional," kata dia.

Kata Hendrawan, jika kebijakan itu berhasil, maka negara akan mampu mengembalikan dana-dana siluman dan yang ada di wilayah remang-remang.

"Jangan misunderstand. Jangan dibilang Prof Hendrawan prokoruptor. Saya menjelaskan agar semua berusaha memahami," imbuhnya.

Kata Hendrawan, RUU itu memang keluar di tengah kondisi buruk perekonomian nasional, di mana target penerimaan negara sangat jatuh, kurs rupiah hancur, dan negara dihadapkan pada risiko menambah utang demi melanjutkan pembangunan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa Junaedi mengatakan pihaknya kaget dengan adanya usulan RUU itu. Sebab yang kemudian muncul di perasaan mereka adalah isu ketidakadilan.

"Ini secara tidak langsung mendeklarasikan, bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian diampuni. Sama saja orang korupsi, bikin pesantren, uangnya disimpan kemudian jadi kyai atau pendeta," kata Desmond.

"Ini yang mau duampuni di dalam negeri atau dari luar negeri. Dari luar negeri ini siapa? Sumber dananya uang haram atau apa?" Tambah Desmond.

"Jangan-jangan ada hanky panky (tipu daya) dibalik RUU ini."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon