Menaker: PP Pengupahan Berlaku Tahun Depan
Kamis, 15 Oktober 2015 | 19:45 WIBJakarta - Sebagai salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakhiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sedang disiapkan untuk diberlakukan tahun depan. Dalam aturan itu akan memuat fomulasi upah minimum pekerja.
"Artinya diterapkan untuk tahun akan datang. Perhitungan upah minimum 2016 kita harapkan RPP dalam waktu sesegera mungkin sudah bisa ditandatangani," kata Hanif Dhakiri di kantor presiden, Jakarta, Kamis (15/10).
Dijelaskan, upah minimum dalam perhitungannya berbasis provinsi yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Contohnya, upah minimum DKI jakarta 2,7 juta, berarti kenaikan upahnya adalah dikalikan inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi berapa. Kalau inflasi 5 kemudian pertumbuhan ekonomi 5 berarti 10, tinggal 2,7 kali 10 persen hasilnya 270 ribu. Maka upah untuk 2016, 2,7 juta ditambah 270 ribu," kata dia lagi.
Menaker mengatakan PP Pengupahan merupakan fomula konkrit yang menjamin upah buruh akan naik setiap tahun. Selain itu, memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam prediksi pengupahan.
Selain itu, upah minimum yang berjalan menurut pemerintah akan merefleksikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang melalui kajian dewan pengupahan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, masih ada delapan provinsi yang belum mencapai KHL. Untuk provinsi tersebut, pemerintah memberi waktu penyesuaian dalam empat tahun ini sehingga menjangkau kesamaan KHL di setiap daerah di Indonesia. Gubernur di daerah tersebut harus membuat road map agar menyelesaikan KHL di daerahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




