ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker: PP Pengupahan Berlaku Tahun Depan

Kamis, 15 Oktober 2015 | 19:45 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Ribuan buruh berkumpul di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi hingga memadati Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, saat penetapan UMK Kota Bekasi, Kamis (13/11).
Ribuan buruh berkumpul di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi hingga memadati Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, saat penetapan UMK Kota Bekasi, Kamis (13/11). (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Jakarta - Sebagai salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakhiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sedang disiapkan untuk diberlakukan tahun depan. Dalam aturan itu akan memuat fomulasi upah minimum pekerja.

"Artinya diterapkan untuk tahun akan datang. Perhitungan upah minimum 2016 kita harapkan RPP dalam waktu sesegera mungkin sudah bisa ditandatangani," kata Hanif Dhakiri di kantor presiden, Jakarta, Kamis (15/10).

Dijelaskan, upah minimum dalam perhitungannya berbasis provinsi yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Contohnya, upah minimum DKI jakarta 2,7 juta, berarti kenaikan upahnya adalah dikalikan inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi berapa. Kalau inflasi 5 kemudian pertumbuhan ekonomi 5 berarti 10, tinggal 2,7 kali 10 persen hasilnya 270 ribu. Maka upah untuk 2016, 2,7 juta ditambah 270 ribu," kata dia lagi.

ADVERTISEMENT

Menaker mengatakan PP Pengupahan merupakan fomula konkrit yang menjamin upah buruh akan naik setiap tahun. Selain itu,  memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam prediksi pengupahan.

Selain itu, upah minimum yang berjalan menurut pemerintah akan merefleksikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang melalui kajian dewan pengupahan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, masih ada delapan provinsi yang belum mencapai KHL. Untuk provinsi tersebut, pemerintah memberi waktu penyesuaian dalam empat tahun ini sehingga menjangkau kesamaan KHL di setiap daerah di Indonesia. Gubernur di daerah tersebut harus membuat road map agar menyelesaikan KHL di daerahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Bos BEI-OJK Mundur, DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan 3 Langkah Ini

Bos BEI-OJK Mundur, DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan 3 Langkah Ini

NASIONAL
Bos BEI-OJK Kompak Mundur, DPR: Kami Apresiasi Tanggung Jawab Moral

Bos BEI-OJK Kompak Mundur, DPR: Kami Apresiasi Tanggung Jawab Moral

NASIONAL
KPK Duga Pemerasan RPTKA Sudah Terjadi sejak Era Hanif Dhakiri

KPK Duga Pemerasan RPTKA Sudah Terjadi sejak Era Hanif Dhakiri

NASIONAL
Korupsi Pemerasan TKA, KPK Akan Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri

Korupsi Pemerasan TKA, KPK Akan Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri

NASIONAL
Skandal Kemenaker: Eks Sekjen Ikut Nikmati Uang Pemerasan TKA Rp 85 M

Skandal Kemenaker: Eks Sekjen Ikut Nikmati Uang Pemerasan TKA Rp 85 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon