11 PDAM Ditargetkan Dapat Pinjaman Tahun ini
Senin, 26 Oktober 2015 | 12:02 WIB
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) optimistis sebanyak 11 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bisa mendapatkan pinjaman bank tahun ini. Hal itu menyusul segera terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 9/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air.
Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kempupera, Mohammad Natsir mengatakan sebanyak 11 PDAM telah mengajukan pinjaman masing-masing berkisar Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar pada tahun ini.
"Cukup banyak yang mengajukan pinjaman baik yang sudah atau akan memasukan proposal. Total ada 11 PDAM yang sudah mengajukan tahun ini, dari situ sebanyak enam perusahaan sedang proses pemeriksaan. Kalau perpres ini segera terbit, paling tidak ada 11 PDAM yang pinjamannya bisa cair pada tahun ini," kata Natsir kepada Investor Daily, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Natsir mengungkapkan, poin penting dalam revisi perpres tersebut yakni pemangkasan birokrasi, berupa penyederhanaan persyaratan, pengurangan tahapan seleksi, dan pemangkasan waktu pemeriksaan proposal. Selain itu, kata Natsir, poin penting lainnya ada pemberian jaminan dari pemerintah untuk pinjaman yang diajukan oleh PDAM.
Dia menjelaskan apabila PDAM sebagai peminjam dinyatakan gagal bayar (default), 70% dari sisa utang akan dibayar oleh pemerintah pusat, sementara 30 persen utang akan ditanggung perbankan. Selain itu, bunga pinjaman di atas BI rate akan ditanggung pemerintah.
Ditemui secara terpisah, Kepala Subbidang Mitigasi Risiko APBN Kementerian Keuangan, Rico Amir juga optimistis revisi Perpres 9/2009 akan selesai pada akhir tahun ini.
"Poin pentingnya, bagaimana kita membuat proses tidak lama. Kita lihat proses itu butuh difleksibelkan. Bagaimana seluruh PDAM yang sehat bisa mengajukan pinjaman. Tahun ini perpres harus bisa selesai supaya PDAM yang mengajukan pinjaman bisa cair bulan ini," katanya seusai diskusi bertema pendanaan infrastruktur di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dengan diterbitkannya revisi perpres tersebut, proses evaluasi pengajuan pinjaman dari PDAM akan dipersingkat. Jika selama ini proses tersebut memakan waktu selama lebih dari sembilan bulan, dengan perpres baru diharapkan proses audit bisa selesai dalam waktu tiga bulan sampai enam bulan.
"Jadi tidak perlu menunggu sampai setahun, tapi tiga bulan sudah bisa, dari memasukkan proposal dan subsidi, sampai diberikan persetujuan penjaminan. Selain itu, proses perizinan di lima meja sekarang ini yang terdiri atas semblan komite, harus bergabung menjadi satu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




