ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Faktur Pajak Fiktif Meningkat

Rabu, 18 November 2015 | 21:52 WIB
KA
B
Penulis: Kunradus Aliandu | Editor: B1
Ilustrasi petugas pajak (kanan) melayani wajib pajak di Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta.
Ilustrasi petugas pajak (kanan) melayani wajib pajak di Pojok Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta. (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jumlah berkas perkara kepada pihak penuntut umum terkait kasus penerbitan faktur pajak fiktif hingga pertengahan November 2015 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama menyebutkan, hingga 15 November 2015 telah dilimpahkan 41 berkas perkara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Jumlah (kerugian negara) tersebut meningkat 132 persen dibandingkan penyelesaian berkas penyidikan hingga 15 November 2014, yang berjumlah 31 berkas perkara," kata Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (18/11).

Mekar mengatakan peningkatan jumlah berkas perkara tersebut menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Selain melaksanakan penyidikan, DJP sepanjang 2015 telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Penerbitan Sprindik TPPU merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dimana penyidik pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Direktorat Jenderal Pajak menyayangkan dari beberapa kasus penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, ditemukan adanya keterlibatan konsultan pajak baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin resmi.

"Oleh karena itu, perlu adanya sinergi yang positif antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak dalam rangka mendukung penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon