Kemhub: Pelindo III Wajib Bentuk Usaha Bongkar Muat
Senin, 23 November 2015 | 21:42 WIB
Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Emas, Semarang wajib membentuk anak usaha baru khusus bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Bila hal itu belum dipenuhi, operator pelabuhan pelat merah itu dilarang menjalankan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan Semarang itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby R Mamahit menjelaskan, Pelindo III Cabang Tanjung Emas sudah memproses pengurusan surat izin usaha perusahaan bongkar muat (SIUPBM). Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi setempat melalui gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas pelabuhan setempat, dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas.
"Rekomendasi dari KSOP sedang dalam proses karena memang kepengurusan izin itu diwajibkan untuk memiliki akte perusahaan yang memang khusus untuk bongkar muat, bukan akte Pelindo tapi perusahaan bongkar muat. Itu yang sedang diproses," kata Bobby saat berbincang-bincang dengan media di Jakarta, Senin (23/11).
Menurut dia, izin badan usaha pelabuhan (BUP) dengan izin perusahaan bongkar muat (PBM) merupakan dua hal yang berbeda. Dengan memegang izin BUP, tidak secara otomatis operator pelabuhan menggenggam juga izin sebagai PBM.
Bobby menjelaskan, kegiatan usaha bongkar muat cenderung pada kegiatan atau jasa angkutan laut. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran. UU tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan oleh PBM ataupun perusahaan angkutan laut. "Walaupun dilakukan di pelabuhan, kegiatan tersebut merupakan jasa angkutan laut. Kalau dilihat dari sejarahnya sendiri, kegiatan bongkar muat itu dilakukan oleh perusahaan pelayaran," jelas Bobby.
Bobby mengutarakan, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan dua surat edaran kepada pihak-pihak terkait, termasuk otoritas dan operator pelabuhan, agar memiliki izin usaha bongkar muat barang apabila menjalankan kegiatan tersebut. Surat edaran pertama dikirimkan pada 14 Juli 2015, sementara surat edaran kedua disebar pada 30 September 2015.
"Dalam dua surat edaran itu diperintahkan agar setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan bongkar muat memiliki izin usaha bongkar muat barang, apabila tidak mempunyai izin dan tetap melaksanakan kegiatan bongkar muat, akan ditertibkan," ujar dia.
Bobby menekankan bahwa regulator sudah memberikan tenggat terakhir pada pekan lalu agar Pelindo I-IV mengurus perizinan bongkar muat barang. Untuk beberapa wilayah pelabuhan, sambung Bobby, sudah terpenuhi. "Kemungkinan yang di Semarang ini terhambat, tetapi bukan hambatan bongkar muat secara umum di Tanjung Emas yang terhenti," papar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




