ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemda Segera Dapat Bonus Produksi Panas Bumi

Jumat, 27 November 2015 | 18:24 WIB
RP
FH
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: FER
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, 5 Juli 2015
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, 5 Juli 2015 (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) akan segera merasakan bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi. Bagi hasil itu dikenal dengan bonus produksi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, bonus produksi itu tercantum dalam peraturan pemerintah. "Saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan segera terbit," kata Rida di Jakarta, Jumat (27/11).

Rida menuturkan, bonus produksi ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah. Dia mencontohkan, pemda Garut segera dapat bonus produksi mengingat sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sudah berproduksi.

"Ada tiga RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tapi kita utamakan bonus produksi ini agar segera dirasakan manfaatnya oleh pemda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun dua RPP lainnya yang masih dalam pembahasan, kata dia, terkait pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Untuk pemanfaatan langsung ini terkait pengembangan panas bumi antara lain untuk sektor pariwisata.

"Sedangan pemanfaatan tidak langsung itu merujuk pada penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) panas bumi atau Badan Layanan Umum untuk melakukan eksplorasi di wilayah kerja panas bumi," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon