“Hidupkan” Lagi Aturan TKA Wajib Berbahasa Indonesia
Jumat, 27 November 2015 | 22:03 WIB
Jakarta-Pemerintah sebaiknya "menghidupkan" kembali aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.
Menurut Kepala Pusat Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) Prof Mahsun, selain untuk membangun nasionalisme, kewajiban itu dapat menangkal banjir TKA sejalan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada awal 2016.
"Keputusan tersebut sangat disayangkan karena akan menjadi kecelakaan bagi bangsa Indonesia sendiri. Bahasa bisa menjadi filter bagi masuknya TKA. Dengan begitu, anak-anak bangsa tidak tergusur dan lebih siap menghadapi liberalisasi tenaga kerja," ujar Mahsun di Jakarta, Jumat (27/11).
Mahsun mengungkapkan, penghapusan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 12 Tahun 2013 seharusnya tidak dilakukan. "Ini salah satu bentuk perlindungan bagi anak bangsa," tandas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




