Ken: Remunerasi Pegawai Pajak Kalau Bisa Dinaikkan
Kamis, 3 Desember 2015 | 21:25 WIB
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta kenaikan remunerasi bagi pegawai pajak, apabila itu memungkinkan. Kenaikan remunerasi itu agar upaya ekstensifikasi dalam bidang perpajakan berlangsung lebih optimal.
"Kalau untuk gaji, saya akan berusaha jangan diturunkan, kalau bisa tetap atau naik," kata dia di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurutnya, remunerasi maupun insentif bagi pegawai pajak saat ini belum memungkinkan untuk mengejar potensi penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi, karena masih belum memadai dibandingkan dengan risiko pekerjaan yang ada.
Ia mengatakan, saat ini jumlah kelas menengah yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sekitar 27 juta orang, dengan realisasi penerimaan yang masuk mencapai Rp 103 triliun, atau masih jauh dari potensinya.
Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP), program ekstensifikasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi harus terus dilakukan, namun tindakan tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal hingga saat ini.
"Dari 129 juta masyarakat kelas menengah yang seharusnya punya NPWP, yang punya baru 27 juta orang. Masih ada 101 juta orang yang harus saya lakukan ekstensifikasi tanpa menimbulkan kegaduhan. Padahal dari 27 juta orang saja, hasilnya bisa Rp 103 triliun," ujarnya.
Ken tidak berani memastikan kenaikan remunerasi itu bisa menekan jumlah upaya pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum pegawai pajak, karena tindakan kolusi maupun korupsi biasanya bukan dilakukan karena motif uang.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.
Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Dirjen Pajak Rp 117,3 juta dan terendah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp 8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp 7,6 juta.
Pemberian tunjangan kinerja ini akan diberikan penuh 100% untuk 2015. Sedangkan untuk pencapaian target penerimaan pajak 2016, remunerasi diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak 2015.
Untuk 2016, formulasi pemberian tunjangan kinerja adalah apabila realisasi mencapai 95% atau lebih maka remunerasi diberikan 100%, sedangkan untuk realisasi 90-94% maka remunerasi diberikan 90%.
Kemudian, realisasi penerimaan 80-89% maka remunerasi diberikan 80% dan realisasi penerimaan 70-79% maka remunerasi diberikan 70%. Namun, untuk realisasi kurang dari 70%, remunerasi hanya diberikan 50%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




