Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU KPK dan Tax Amnesty Ditunda
Selasa, 8 Desember 2015 | 21:38 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan Selasa (8/12) malam akhirnya ditunda karena peserta rapat tak memenuhi syarat kuorum. Dari 557 anggota DPR, hanya hadir 147 orang padahal minimal harus 50 persen plus 1.
"Ini sudah terlambat satu jam. Oleh karena itu kuorum tidak tercapai paripurna. Jadi sesuai kesepakatan di Rapat Bamus tadi, kita undur sampai Selasa depan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin sidang.
Sempat terjadi interupsi atas sikap itu, karena sebagian anggota dewan meminta agar paripurna dilaksanakan Kamis (10/12). Hal itu disampaikan Arif Wibowo dari Fraksi PDIP.
Fahri menjawab bahwa dirinya pesimistis kuorum bisa tercapai mengingat banyak anggota dewan sedang di daerah pemilihan terkait proses pilkada serentak. Fahri pun langsung mengetuk palu sidang tanda pengesahan ditundanya rapat paripurna itu.
Dengan demikian, nasib agenda pengesahan masuknya dua RUU ke Prolegnas Prioritas 2015 akan ditetapkan pada minggu depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




