ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU KPK dan Tax Amnesty Ditunda

Selasa, 8 Desember 2015 | 21:38 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015.
Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan Selasa (8/12) malam akhirnya ditunda karena peserta rapat tak memenuhi syarat kuorum. Dari 557 anggota DPR, hanya hadir 147 orang padahal minimal harus 50 persen plus 1.

"Ini sudah terlambat satu jam. Oleh karena itu kuorum tidak tercapai paripurna. Jadi sesuai kesepakatan di Rapat Bamus tadi, kita undur sampai Selasa depan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin sidang.

Sempat terjadi interupsi atas sikap itu, karena sebagian anggota dewan meminta agar paripurna dilaksanakan Kamis (10/12). Hal itu disampaikan Arif Wibowo dari Fraksi PDIP.

Fahri menjawab bahwa dirinya pesimistis kuorum bisa tercapai mengingat banyak anggota dewan sedang di daerah pemilihan terkait proses pilkada serentak. Fahri pun langsung mengetuk palu sidang tanda pengesahan ditundanya rapat paripurna itu.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, nasib agenda pengesahan masuknya dua RUU ke Prolegnas Prioritas 2015 akan ditetapkan pada minggu depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon