ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uber Klaim Beroperasi Sesuai Aturan RI

Rabu, 9 Desember 2015 | 21:38 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan, Karun Arya (tengah) didampingi Marketing Manager UBER Indonesia Gia Andhika (kiri), dan Managing Director Corporate and Public Affairs Edelman Aries Nugroho (kanan) saat kunjungannya ke Redaksi BeritaSatu, Jakarta, Selasa (8/12). Pihak UBER Indonesia memastikan siap memenuhi empat hal (Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing, Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan, Jaminan asuransi yang memadai, Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji KIR) yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Investor Daily / Emral Firdiansyah
Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan, Karun Arya (tengah) didampingi Marketing Manager UBER Indonesia Gia Andhika (kiri), dan Managing Director Corporate and Public Affairs Edelman Aries Nugroho (kanan) saat kunjungannya ke Redaksi BeritaSatu, Jakarta, Selasa (8/12). Pihak UBER Indonesia memastikan siap memenuhi empat hal (Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing, Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan, Jaminan asuransi yang memadai, Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji KIR) yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Investor Daily / Emral Firdiansyah (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)

Jakarta - Setiap perusahaan rental dan koperasi yang bergabung dalam sistem Uber telah diakui oleh hukum di Indonesia. Karena itu, Juru Bicara Uber untuk kawasan Asia Tenggara dan India Karun Arya mengklaim setiap angkutan yang digunakan dalam aplikasi Uber adalah angkutan sewa resmi yang dapat digunakan sebagai angkutan untuk umum.

"Dalam menjalankan operasinya, Uber berlandaskan pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," kata Karun saat berkunjung ke Kantor Beritasatu Media Holding di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Karun, pasal 28 dalam aturan itu menyebutkan, angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri atas angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, dan angkutan lingkungan. Dalam pasal 30, kata dia, dijelaskan rinci mengenai angkutan sewa yang memang menjadi landasan Uber untuk bekerja sama dengan perusahaan rental atau koperasi.
"Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan pelayanan angkutan sewa merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak terbatas," jelas dia.

Secara lebih detail, pasal 30 ayat 3 mencantumkan, mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu adalah dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus serta dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon