Minat Investor "Cold Storage" Jepang Terbentur Batas Kepemilikan 67%
Selasa, 15 Desember 2015 | 06:53 WIB
Jakarta - Investor Jepang meminati investasi di bidang usaha cold storage di Indonesia, namun mengharapkan dapat masuk dengan kepemilikan saham 100%. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mendapatkan usulan dari kementerian teknis untuk membuka bidang usaha cold storage dari peraturan saat ini yang dibatasi 67% menjadi lebih terbuka 100% asing.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, minat investasi dari perusahaan Jepang tersebut tertunda karena batasan kepemilikan asing di bidang usaha ini 67%. "Kami telah sampaikan bahwa sedang ada rencana untuk membuat aturan kepemilikan asing ini lebih terbuka. Mereka merespons positif rencana tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Menurut Franky, dibukanya batasan kepemilikan asing di cold storage tersebut akan mendorong minat investasi di sektor maritim yang juga menjadi prioritas BKPM. Cold storage merupakan rangkaian penting dari supply chain industri maritim. "Perusahaan-perusahaan Jepang membutuhkan dukungan cold storage untuk mendapatkan ikan dan hasil laut yang berkualitas," papar dia.
Dari data BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015 mencatat minat investasi Jepang tercatat US$ 11,4 miliar (setara dengan Rp 153,9 triliun dengan kurs Rp 13.500) dan komitmen investasi ditandai dengan perusahaan Jepang yang telah mendapatkan izin prinsip mencapai US$ 5,7 miliar (Rp 76,9 triliun).
Franky menambahkan, pihaknya telah menerima usulan dari kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di subsektor perdagangan tersebut.
"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi," lanjut dia.
Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.
Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha Cold Storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.
"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




