Perjakbi Apresiasi Kebijakan Ahok Mendukung Pedagang Kecil
Kamis, 21 Januari 2016 | 16:29 WIB
Jakarta- Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mendukung pedagang kecil. Ketua Umum Perjakbi Anggawira menyatakan, dengan adanya mendukung kepastian regulasi virtual office berarti memihak pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Pak Ahok yang mengajukan kepastian tentang regulasi virtual office kepada Kemedag. Karena, masalah virtual office ini menyangkut kepentingan banyak pelaku usaha, banyak pengusaha pemula (startup) yang sangat memerlukan virtual office untuk menjadi persyaratan pembuatan legalitas perusahaan," terang Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi dalam siaran persnya, Kamis (21/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara Umum Perjakbi, Erwin Soerjadi. Dia mengatakan regulasi virtual office yang simpang siur menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha. Untuk itu perlu segera ada kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Kemendag.
Pengusaha muda itu menambahkan jasa kantor bersama merupakan salah satu yang memberikan kontribusi yang besar pada startup dan UKM, jadi banyak pengusaha kecil yang langsung dimatikan apabila harus menyewa kantor di ibukota.
"Jasa virtual office merupakan kontribusi terbesar untuk solusi pengusaha pemula, Bagaimana pemerintah bisa mengembangkan ekonomi kreatif kalau kebijakan pemerintah tidak memihak pada UKM dan startup,?" tegas Erwin.
Sebelumnya, Ahok meminta arahan Presiden Jokowi di istana agar meningkatkan kemudahan berbisnis di ibukota agar mendongkrak pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui virtual office.
"Pemprov DKI melalui Jakarta Smart City telah melakukan kajian. Untuk usaha start up yang disurvei kan UMKM dan UMKM ini adalah virtual office sebenarnya. Kami meminta kejelasan, apakah masih memerlukan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terlebih dahulu atau bisa keluar peraturan dari kami," kata Basuki di istana Presiden.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Bina Usaha menyatakan bahwa mendukung adanya virtual office di Jakarta karena prinsipnya membantu pengusaha pemula untuk mengoperasikan bisnisnya.
"Kami mendukung adanya virtual office, hanya saja untuk penerbitan perizinan perlu adanya persamaan persepsi Undang Undang yang berlaku yang nantinya melibatkan stakeholder terkait seperti Perjakbi, Badan Ekonomi Kreatif dan PTSP DKI Jakarta," tegas Fetnayeti, Direktur Bina Usaha Perdangangan Kemdag pada audiensi dengan Perjakbi beberapa waktu lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




