Selain PPN, Lonjakan Harga Sapi Impor Ikut Dongkrak Harga Daging Sapi
Senin, 25 Januari 2016 | 00:01 WIB
Jakarta - Harga sapi bakalan eks impor yang masuk ke wilayah Jabodetabek mencapai Rp 44-45 ribu per kilogram (kg) bobot hidup atau naik dari sebelumnya Rp 40 ribu per kg. Kenaikan tersebut terjadi karena melonjaknya harga sapi hidup di pasar internasional. Dengan kebijakan pengenaaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ternak impor, maka harga sapi bakalan eks impor pun semakin mahal. Dampaknya, harga daging sapi di pasar becek juga naik tajam.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menuturkan, tanpa kebijakan PPN pun, harga daging sapi di Jabodetabek sudah tinggi karena naiknya harga sapi bakalan eks impor. Sebanyak 90% kebutuhan daging sapi di wilayah Jabodetabek disuplai oleh sapi bakalan eks impor, sedangkan sapi lokal umumnya hanya untuk memenuhi kantong-kantong daerahnya sendiri.
Dia mengatakan, sapi bakalan asal Nusa Tenggara ternyata tidak signifikan untuk menyuplai kebutuhan Jabodetabek. "Harga sapi bakalan eks impor itu naik menjadi Rp 44-45 ribu per kg bobot hidup, itu harga CIF atau harga sampai di Indonesia, jadi dengan ditambah adanya PPN pun maka harga daging sudah tinggi, meski PPN dicabut harga juga masih tinggi," kata dia ketika dihubungi Investor Daily di Jakarta, Minggu (24/1) malam.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PMK No 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberlakuan aturan tersebut secara tidak langsung akan mengenakan PPN 10% kepada daging lokal.
Setelah disahkannya UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN yang dilanjutkan dengan keluarnya peraturan turunan berupa PP No 81 Tahun 2015 dan PMK No 267 Tahun 2015 yang baru terbit pada 8 Januari 2016, seluruh penyerahan dan impor semua jenis ternak, termasuk unggas, sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi, dikenakan PPN 10%, kecuali sapi indukan. Artinya, saat ini semua jenis ternak kecuali sapi indukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga semua Wajib Pajak (WP) yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dalam penjualan ternaknya. Secara langsung, harga jual ternak akan ditambahkan PPN 10% dalam penjualannya. Akibatnya, secara langsung menaikkan harga daging di pasar.
Namun kebijakan tersebut telah dianulir pemerintah pada pekan lalu, setelah para pedagang daging sapi mogok berjualan sebagai bentuk protes atas naiknya harga daging sapi pascapemberlakuan PPN tersebut. Harga daging di sejumlah daerah tembus Rp 125-130 ribu per kg.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




