ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Paket Kebijakan Ekonomi X, Darmin: Potong Mata Rantai Pemusatan Ekonomi

Kamis, 11 Februari 2016 | 19:45 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), dalam jumpa pers pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi X di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), dalam jumpa pers pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi X di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah sangat serius untuk memontong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu.

Saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2), Darmin mengungkapkan, pemutusan mata rantai pemusatan ekonomi selain bertujuan untuk menekan harga obat dan alat kesehatan, juga dalam rangka mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang kini memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global," kata Darmin.

Dia mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi X bukan merupakan liberalisasi, tetapi upaya pemerintah untuk mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, sehingga akan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru pada era keterbukaan.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi X, sebanyak 35 bidang usaha 100% sahamnya dapat dikuasai asing. Bidang usaha itu terdiri atas industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, dan gelanggang olah raga), dan industri perfilman.

Selanjutnya, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan, dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Sedangkan, industri bahan baku obat dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Darmin mengatakan, pemerintah juga telah menghilangkan rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain, hotel (nonbintang, bintang satu, dan bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan seperti biliar, bowling, dan lapangan golf.

Revisi DNI, lanjut Darmin, juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%. Bidang usaha itu, katanya, antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%), industri perfilman termasuk peredaran film (100%), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Perubahan komposisi saham Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) terdiri atas terdiri atas:

1. Kepemilikan saham sebanyak 30% pada 32 bidang usaha, antara lain, budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

2. Kepemilikan saham sebanyak 33% pada 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

3. Kepemilikan saham sebanyak 49% pada 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan sebagainya), dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya), serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

4. Kepemilikan saham sebanyak 51% pada 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dan sebagainya), dan 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

5. Kepemilikan saham sebanyak 55% di 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp 10 miliar.

6. Kepemilikan saham sebanyak 65% pada 3 bidang usaha, di mana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.

7. Kepemilikan saham sebanyak 85% pada 8 bidang usaha, di mana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dan sebagainya.

8. Kepemilikan saham sebanyak 95% pada 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dan sebagainya) dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan sebagainya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon