Penyampaian Data APBD Telat, Penyaluran DBH/DAU Ditunda
Jumat, 12 Februari 2016 | 11:24 WIBJakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengimbau para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota untuk segera menyampaikan data perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas bulan Januari, dan ringkasan realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Januari 2016.
Sebagaimana tertuang dalam surat dirjen perimbangan keuangan yang ditujukan kepada seluruh gubernur/bupati/walikota tertanggal 10 Februari 2016, tenggat waktu penyampaian data-data tersebut adalah pada 10 Februari 2016 pukul 24.00 WIB. Apabila pemerintah daerah belum dapat menyampaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, data-data dimaksud selambat-lambatnya harus sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 19 Februari 2016 pukul 24.00 WIB.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian ketiga data tersebut, maka dirjen perimbangan keuangan atas nama menteri keuangan akan melakukan penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Maret 2016. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2016, penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU tersebut ditetapkan sebesar 50 persen dari nilai DBH atau DAU yang disalurkan pada tahap penyaluran/bulan berikutnya.
Sebagai informasi, seperti dilaporakan dalam laman Kementerian Keuangan, penyampaian ketiga jenis data tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




