ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Otoritas Penerbangan Dukung Liberalisasi Angkutan Haji

Minggu, 4 Maret 2012 | 13:35 WIB
IH
B
Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia. (AFP)
Hingga 2011, penerbangan haji masih dilakukan dua maskapai, yakni Saudi Arabian Airlines dan PT Garuda Indonesia Tbk

Otoritas penerbangan sipil nasional mendukung penuh dibukanya peluang pelayanan angkutan jemaah haji oleh lebih dari satu maskapai nasional.

Hingga 2011, penerbangan haji masih dilakukan dua maskapai, yakni Saudi Arabian Airlines dan PT Garuda Indonesia Tbk sebagai maskapai nasional.
 
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti  Singayuda Gumay mengungkapkan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah  menyepakati perjanjian udara dengan penerbangan banyak maskapai (multi  designated) dari sebelumnya satu maskapai (single designated) sejak 2008.

Artinya, maskapai yang bisa terbang ke Arab Saudi, termasuk untuk  penerbangan haji reguler, terbuka bagi maskapai nasional selain maskapai  Garuda Indonesia.
 
"Dari sisi perjanjian udara bilateral itu sudah terbuka. Jadi kami dukung penuh liberalisasi penerbangan haji. Tapi penerbangan haji itu kewenangannya di Kementerian Agama (Kemenag). Kami hanya bantu secara  teknis, misalnya mengecek kemampuan dan kelaikan pesawat yang disiapkan  maskapai," kata dia di Jakarta, pekan lalu.
 
Menurut Herry Bakti, pada 2011, sebenarnya juga sudah dilakukan tender  penerbangan haji oleh Kemenag. Informasi dari Kemenag memang maskapai PT  Metro Batavia (Batavia Air) itu tidak lolos.

Alhasil, hingga 2011, penerbangan haji memang masih dilakukan dua maskapai penerbangan, yakni Saudi Arabian Airlines dan Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional, seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
"Untuk tahun ini, Batavia Air minat lagi, Lion Air belum ada (minat). Kami mendukung kalau memang banyak maskapai nasional ikut angkut haji  reguler, ini kan bagus dari sisi konsumen," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mendesak Kemenag tidak lagi melakukan penunjukan langsung pelaksana transportasi jemaah haji. Untuk penyelenggaraan haji tahun ini, proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
 
Batavia Siap
 
Dihubungi secara terpisah, Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna mengungkapkan, masyarakat harus diberi pilihan, baik layanan maupun harga dalam penerbangan haji, disamping untuk menciptkan kompetisi yang sehat. Tidak ada alasan pengangkutan haji selalu dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, kunci dari penghentian monopoli adalah Kemenag.
 
“Harus tercipta sebuah fairness. Kalau memang sengaja tidak dibuka kenapa kami maskapai harus diundang oleh Kemenag kalau ternyata Kemenag hanya untuk mencari acuan harga. Harus ada tender terbuka, kami siap menerima kekalahan jika memang ketika amplop harga dibuka dalam proses tender kami dinilai tak siap atau tak memenuhi syarat," kata dia.
 
Sukirno Sukarna menuturkan, jika alasannya karena kami tidak memiliki  akses di Bandara King Abdul Azis Jeddah, itu juga tidak masuk akal. Karena saat ini, Batavia Air telah mendapatkan izin mendarat (land permit) dari Pemerintah Arab Saudi untuk ke negara tersebut.

Bukan itu saja, maskapai tersebut juga telah menerima rekomendasi untuk bisa mengangkut haji ke Jeddah, asalkan memang mendapat penunjukkan dari  Pemerintah Indonesia.
 
Sedangkan Direktur Umum PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Edward Sirait mengatakan, pihaknya tidak mau berkomentar soal penerbangan haji. "Belum bisa berkomentar soal itu," kata dia.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhub Pastikan Angkutan Udara Haji 1446 H Berjalan Lancar

Kemenhub Pastikan Angkutan Udara Haji 1446 H Berjalan Lancar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon