ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendag Percepat Layanan SIUP dan TDP

Senin, 21 Maret 2016 | 17:12 WIB
EF
B
Penulis: Eva Fitriani | Editor: B1
Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tokoh Indonesia )

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mempercepat layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia.

Kepastian ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-AG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

"Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar," kata Mendag dalam keterangan resminya, Senin (21/3).

Pada Permendag 14/2016 tersebut, terang Mendag, permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. "Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah," jelas Mendag.

ADVERTISEMENT

SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan menjadi lebih cepat.

"Jika dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya," tandas Mendag.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan, lanjut Mendag, saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. "Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini," ujar Mendag.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon