Pemerintah Perlu Tuntaskan Paket Deregulasi
Jumat, 25 Maret 2016 | 13:42 WIB
Jakarta -Dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, daya saing ekonomi Indonesia dianggap masih rendah.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera menuntaskan paket deregulasi karena diyakini dapat meningkatkan kinerja ekonomi, termasuk kinerja sektor industri.
"Deregulasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional agar dapat bertahan di pasar domestik dan berekspansi di pasar global, khususnya ASEAN," ujar Konsultan ASEAN Economic Center, Kementerian Perdagangan Kris Sandhi Soekartiwi dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, Jakarta, Kamis (24/3).
Kris Sandhi mengemukakan, daya saing menjadi elemen penting di era globalisasi saat ini. Ia mengutip pendapat Bank Dunia yang menyebutkan, negara-negara di kawasan ASEAN perlu memberikan perhatian yang lebih pada upaya-upaya pembangunan daya saing, melalui upaya-upaya untuk membangun produktivitas yang lebih tinggi, disertai dengan investasi pada pendidikan dan pelatihan generasi muda.
Mengenai daya saing Indonesia dalam memasukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun ini, Kris Sandhi mengatakan, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.
"Pada tahun 2012, neraca perdagangan Indonesia dengan ASEAN mengalami defisit 11,9 miliar dollar AS. Sementara peringkat daya saing Indonesia nomor 50, di bawah Singapura (2), Malaysia ( 25), Brunei (28), dan Thailand (36)," jelas Kris Sandhi.
Yang perlu dilakukan, lanjut Kris Sandhi, adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah membuat kerangka kebijakan nasional yang mendorong daya saing global, dan kebijakan daerah yang harmonis-inovatif, serta pro pada iklim usaha.
Sementara dunia usaha nasional perlu memperkuat strategi pengusahaan domestik dan ekspansi ke wilayah bisnis di ASEAN.
Ia juga menyoroti sektor jasa penyedia survei yang menurutnya perlu dukungan pemerintah untuk mempertahankan keunggulan yang diraih selama ini di kawasan ASEAN.
Ia menilai ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sesungguhnya memberikan peluang yang lebih luas bagi Indonesia, karena populasi penduduk produktif yang besar (8% populasi dunia), pertumbuhan ekonomi ASEAN mencapai 4,7% pada 2011, dan memudahkan dalam membentuk joint venture.
Sementara Vice President PT. Sucofindo Soleh Rusyadi Maryam menyebutkan, sebenarnya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 sudah memberikan peta jalan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, karena di dalam Undang-Undang itu semua aspek sudah diletakkan landasannya, termasuk keharusan adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
"Semua pihak harus mengawal PP Nomor 14 tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035," ujar Soleh.
RIPIN ini, lanjut dia, merupakan acuan lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian.
Dengan dukungan semua kalangan, termasuk lembaga inspeksi dan pengujian, Soleh optimistis Indonesia masih memiliki peluang meraih keunggulan, khususnya dalam era MEA.
Untuk itu Soleh mengajak semua pihak optimistis dan menyatukan langkah dalam meningkatkan daya saing, khususnya di semktor Industri, dalam memanfaatkan peluang yang terbukan. (Leo
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




