ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Kurang Sosialisasi

Senin, 25 April 2016 | 19:03 WIB
RS
B
Penulis: Ridho Syukro | Editor: B1
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kedua dari kiri) didampingi Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Alif (kiri) dan  Kepala Otoritas Bandar udara wilayah I Bandara Soekarno Hatta Muzaffar (kedua dari kanan) dan Direktur AP II Budi Karya Sumadi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kunjungan kerja ke bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4). Dalam kunjungan Rizal Ramli yang didampingi pejabat PT AP II, Otoritas Bandara, Bea Cukai dan Imigrasi tersebut ingin melihat implementasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) di bandara internasional tersebut. Investor Daily / Emral
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kedua dari kiri) didampingi Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Alif (kiri) dan Kepala Otoritas Bandar udara wilayah I Bandara Soekarno Hatta Muzaffar (kedua dari kanan) dan Direktur AP II Budi Karya Sumadi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kunjungan kerja ke bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4). Dalam kunjungan Rizal Ramli yang didampingi pejabat PT AP II, Otoritas Bandara, Bea Cukai dan Imigrasi tersebut ingin melihat implementasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) di bandara internasional tersebut. Investor Daily / Emral (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)

Tangerang - Pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 169 negara untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi 20 juta orang pada 2020. Namun, kebijakan ini belum banyak diketahui wisman, karena kurang sosialisasi.

Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, kebijakan ini bisa meningkatkan jumlah wisman dan devisa dari wisman menjadi US$ 20 miliar dari US$ 10 miliar. 169 negara yang mendapatkan BVK memiliki rekam jejak (track record) positif. Pemerintah tidak memberikan BVK kepada kepada negara yang aktif di perdagangan narkoba dan terorisme.

Kebijakan BVK ini diatur Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dan mulai diberlakukan 10 Maret 2016. Akan tetapi, sejauh ini, masih banyak turis asing yang datang ke Indonesia membayar US$ 35 untuk pembebasan visa karena tidak mengetahui kebijakan itu.

"Kebijakan BVK ini perlu ditingkatkan sosialisasinya, karena kebijakan ini penting," ujar dia ketika mengunjungi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

Dia berharap kebijakan BVK bisa menambah jumlah turis asing yang datang ke Indonesia, karena pengeluaran turis asing dalam sehari bisa mencapai US$ 100. Pengeluaran tersebut bisa membantu perekonomian Indonesia serta kehidupan masyarakat sekitar tempat wisata dan pengusaha.

Januari-April 2016, dia mencatat, jumlah wisman yang mengunjungi Indonesia mencapai 502 ribu, di mana baru 20% yang mengetahui kebijakan BVK.

"Saya ingin pihak bandara melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini dan harus maksimal," ujar dia.

Ia menuturkan, kebijakan BVK ini belum timbal balik. Negara yang diberikan pembebasan visa belum melakukan hal yang sama. Pemerintah akan meminta pembebasan visa apabila pendapatan masyarakat Indonesia sudah mencapai US$ 15 ribu dari saat ini US$ 8 ribu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Farel Prayoga Cerita Haru setelah Ayah Keluar dari Penjara

Farel Prayoga Cerita Haru setelah Ayah Keluar dari Penjara

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon