Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Ancam Pelestarian Lingkungan
Kamis, 12 Mei 2016 | 10:11 WIB
Jakarta - Pemerintah harus tetap konsisten menjalankan kebijakan hilirisasi tambang dan melarang ekspor mineral mentah demi mengubah praktik tambang yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Koordinator Nasional PWYP, Maryati Abdullah, mengatakan, kebijakan hilirisasi harus terus didorong. Menurutnya, dan jangan ada relaksasi ekspor mineral pada revisi UU Minerba karena akan mengancam pelestarian lingkungan.
"Jika diberi ruang untuk ekspor ore, maka pengusaha tambang akan mengeduk kekayaan mineral mentah secara besar-besaran tanpa memperhatikan pelestarian lingkungan," kata Maryati, Kamis (12/5).
Kenyataan ini, lanjut dia, telah ditunjukkan pada saat pemerintah bakal menetapkan larangan ekspor mineral mentah pada awal 2014 lalu. Saat, kata Maryati, Ekspor mineral mentah melonjak drastis dan kerusakan lingkungan di daerah tambang menjadi lebih parah.
"Revisi UU Minerba perlu memberikan penegasan kembali soal amanat hilirisasi tersebut. Hal ini juga merupakan strategi utama dari Nawacita dan RPJMN terkait sektor unggulan berbasis SDA, demi menciptakan pengelolaan yang kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan. Amanat ini tidak boleh diingkari pemerintah, karena sudah merupakan janji kepada masyarakat," paparnya.

Kendati belum terlihat perkembangan yang signifikan, Maryati menambahkan, yang harus dilakukan Pemerintah adalah membuat kebijakan yang lebih memberikan kepastian, melakukan koordinasi yang terintegrasi antarkementerian, dan antarsektoral, membuat kebijakan yang terukur, serta konsisten dalam melakukan pemantauan sehingga implikasi dari kebijakan hilirisasi demi peningkatan nilai tambah tersebut memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah dan DPR harus konsisten mendorong kebijakan pembangunan smelter dan larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah dan masyarakat mendapat nilai tambah yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi, masyarakat sekitar tambang tidak dirugikan karena lingkungannya rusak," katanya.
Pengamat dan Pakar Lingkungan Pertambangan, Witoro Soelarno, mengatakan, larangan ekspor ore adalah konsekuensi dari kewajiban mengolah dan memurnikan ore sebagaimana diamanatkan UU Minerba. Pemerintah tentu harus mengawal amanat UU tersebut.
Menurut dia, para penambang yang mendasari pertimbangan jangka pendek menjalankan pertambangan dengan implikasi tekanan yang besar terhadap lingkungan. Setelah ada kebijakan larangan ekspor, kini banyak lahan eks tambang yang menderita karena mengandalkan alam untuk memulihkan dirinya.
Seperti diketahui, Komisi VII DPR dan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi UU Minerba. Revisi UU Minerba ditargetkan rampung pada pertengahan 2016.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Fadel Muhammad, menuturkan, ada tiga revisi yang diperjuangkannya yakni, mengenai peningkatan penerimaan negara, penataan tambang rakyat dan dominasi peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral. Untuk kebijakan terkait pengolahan dan pemurnian mineral tidak akan mengalami perubahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




