ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perbanas: Tidak Mungkin Larang Asing Jabat CEO

Selasa, 13 Maret 2012 | 13:01 WIB
IB
B
Ilustrasi di perbankan
Ilustrasi di perbankan (Antara)
Kemenakertrans harus segera mengkoreksi agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan tidak mungkin melarang tenaga kerja asing memegang jabatan Chief Executive Officer (CEO) atau jajaran petinggi dalam perusahaan, termasuk bank.
 
Pernyataan itu disampaikan Ketua Perbanas Sigit Pramono menanggapi kesalahan penyebutan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelumnya.
 
“Apalagi kalau perusahaan itu memang hasil penanaman modal asing (PMA) atau sahamnya mayoritas dikuasai asing. Kemenakertrans harus segera mengkoreksi agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/3).
 
Sigit mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, pihak Kemenakertrans salah menerjemahkan CEO. Pasalnya, Kemenakertrans tidak menunjuk pengertian CEO sebagai padanan dari Direktur Utama atau Presiden Direktur.
 
“Mereka mendefinisikan CEO sebagai kepala kantor. Sungguh patut disayangkan kalau di Kementerian masih terjadi hal seperti ini,” kata Sigit.
 
Sedangkan untuk jabatan-jabatan lainnya, selain CEO yang salah diterjemahkan sebelumnya, Perbanas mengaku tidak mempermasalahkannya.
 
“Kami sangat memahami kebijakan dan keputusan Kemenakertrans yang melarang tenaga asing menduduki jabatan-jabatan selain CEO,” ujar Sigit.
 
Seperti diketahui, Kemenakertrans telah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani pada 29 Februari 2012.
 
Dalam peraturan tersebut, Kemenakertrans melarang tenaga kerja asing menduduki Kepala Eksekutif Korporat di perusahaan berbadan hukum Indonesia. Namun, Muhaimin salah menerjemahkan Kepala Eksekutif Korporat menjadi CEO.
 
Berikut posisi atau jabatan yang dilarang dipegang oleh tenaga kerja asing, termasuk Kepala Eksekutif Korporat:
 
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karier Pegawai.
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Korporat
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karier
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karier
13. Penasehat Karier
14. Penasehat Tenaga Kerja
15. Pembimbing dan Konseling Jabatan
16. Perantara Tenaga Kerja
17. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
18. Pewawancara Pegawai
19. Analis Jabatan
20. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon