Pertamina EP Dirugikan dengan Pengeboran Minyak Ilegal di Sumsel
Rabu, 29 Juni 2016 | 22:36 WIB
Jakarta- PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) di sektor hulu menyatakan, perseroan merasa dirugikan dengan aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) oleh masyarakat atau penambang liar di sumur milik Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Terjadi penyerebotan sumur oleh oknum masyarakat terjadi di area Mangunjaya dan area Keluang, ini terjadi sejak 2011 lalu," kata Asset 1 Field Ramba, PT Pertamina EP, Heru Irianto di sela buka bersama media di Jakarta, Rabu (29/6).
Dia mengatakan, penyerebotan di wilayah Mangunjaya terjadi di 81 sumur, sementara Keluang 23 sumur, sehingga total sumur yang terjadi praktik ilegal mencapai 104 sumur.
Heru mengatakan, dampak penyerobotan sumur yang dilakukan masyarakat antara lain hak negara atas hasil migas tidak dapat dinikmati karena Iangsung dikuasai masyarakat/penambang liar, tidak ada standar operasional yang jelas dan tidak jelas siapa yang bertanggungjawab terhadap keselamatan kegiatan penambangan, baik dalam hal terjadi kecelakaan tambang, kebakaran, maupun kerusakan lingkungan. "Selain itu, kerap terjadi konflik sosial antarwarga dalam mengelola suatu sumur," kata Heru.
Manajer Relation PT Pertamina EP Muhammad Baron menambahkan, Pertamina EP Asset 1 telah menempuh sejumlah langkah yakni sosialisasi bahaya penambangan ilegal. Sayangnya masyarakat tetap melakukan penambangan. Begitu halnya ketika sosialisasi dilakukan Pertamina EP Ramba, SKK Migas, dan Distamben kepada masyarakat penambang. "Hasilnya masyarakat tetap menggarap," kata dia.
Pada 25 Mei 2013, Pertamina menggandeng aparat kepolisian dengan memasang police line di seluruh sumur yang digarap masyarakat. "Hasilnya, police line dibuka oleh masyarakat," kata Baron.
Selanjutnya, Pertamina EP Asset 1 juga mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel tentang laporan terhadap gangguan operasional perusahaan di Mangunjaya. Atas laporan itu, kepolisian menerbitkan dan memasang sign board objek vital nasional (obvitnas) di area sumur Mangunjaya. "Hasilnya setelah dua minggu, sign board dirobohkan oleh masyarakat penambang," kata dia.
Selanjutnya sosialisasi bahaya penambangan tradisionai/ilegal di Balai Desa Sungai Angit Babat Kukui. Hasiinya, masih ada masyarakat yang menambang tradisional. Yang terbaru pada 7 Oktober 2015, perseroan berkoordinasi dengan PLt Bupati Muba soal sosialisasi penerbitan sumur Mangujaya dan Kelaung. Hasilnya Plt bupati minta PEP mengirim surat permohonan. "Kami harap ini segera ditindaklanjuti," kata Baron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




