ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deregistrasi 753 Kapal Eks Asing Tetap Dilanjutkan

Jumat, 5 Agustus 2016 | 21:39 WIB
DS
B
Penulis: Damiana Ningsih Simanjuntak | Editor: B1
Prajurit TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sabang menghampiri kapal ikan asing, FV Jiin Horng yang berbendera Republik Seychelles saat masuk perairan Teluk Sabang, Aceh, Jumat (19/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia.
Prajurit TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sabang menghampiri kapal ikan asing, FV Jiin Horng yang berbendera Republik Seychelles saat masuk perairan Teluk Sabang, Aceh, Jumat (19/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia. (istimewa/Istimewa/Asni Ovier)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan proses penghapusan (deregistrasi) 753 kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia, meski terdapat sejumlah pemilik kapal yang terkesan tidak mau menjalankan mekanisme tersebut. Deregistrasi merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium perizinan bagi kapal ikan eks asing, sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Koordinator Staf Khusus Satgas 115 (Satgas Antipencurian Ikan) Mas Achmad Santosa mengakui, upaya deregistrasi kapal-kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia membutuhkan waktu. Pasalnya, setiap kapal mempunyai kasus dan latar belakang tersendiri yang masing-masing harus diteliti dan diperiksa. Dalam ketentuan UNCLOS, negara-negara bendera pada kapal harus bertanggung jawab dan mengawasi kapal tersebut. "Kita tidak mau dong (bertanggung jawab dan mengawasi, padahal bukan negara bendera pada kapal). Makanya kita lakukan deregistrasi. Kita minta mereka keluar dari Indonesia. Kita lakukan terus, secepatnya. Lebih cepat selesai, lebih bagus. Tapi, memang perlu waktu," kata dia di Jakarta, Jumat (5/8).

Pemerintah melalui KKP menghimbau agar kapal-kapal eks asing tersebut melakukan deregistrasi agar segera pulang dan keluar dari wilayah Indonesia. Imbauan deregistrasi dikeluarkan menyusul berlakunya kebijakan moratorium kapal ikan asing oleh Indonesia. Kapal-kapal yang diizinkan deregistrasi adalah yang tidak sedang menghadapi kasus hukum. Berdasarkan surat deregistrasi yang dikirimkan KKP kepada pemilik kapal eks asing selama dua kali, yakni pada 11 Februari 2016 dan 16 Juni 2016, jumlah kapal yang diimbau untuk melakukan deregistrasi sebanyak 390 kapal dan 363 kapal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon