Perdagangan Kawasan Perbatasan Harus Dievaluasi
Selasa, 20 Maret 2012 | 12:03 WIB
Hal ini dikarenakan regulasi yang selama ini bertumpu pada pusat dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di kawasan perbatasan
Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi perdagangan di kawasan perbatasan seperti antara Indonesia dengan Malaysia.
Hal ini dikarenakan regulasi yang selama ini bertumpu pada pusat dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di kawasan perbatasan.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian lintas batas kedua negara dan telah menyepakati Border Trade Agreement pada tahun 1970.
Tidak hanya untuk keperluan konsumsi, berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat di wilayah perbatasan mendapat perlakuan khusus untuk memperdagangkan barang yang diproduksi dengan nilai perdagangan lintas batas di darat sebesar 600 RM (Rp 1,7 juta)/Bulan/PLB atau di laut sebesar 600RM/Sekali Pelayaran/PLB.
“Ketentuan itu memang banyak dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia. Tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diperdagangkan kembali. Hanya saja, tidak ada kontrol yang tegas di perbatasan, sehingga banyak terjadi penyelundupan,” ungkap Bupati Sanggau (Kalimantan Barat) Setiman H. Sudin.
Setiman mengatakan, kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan pokok produk nasional terkendala oleh biaya tinggi karena hambatan infrastruktur dan kendala lainnya sehingga barang dari negara tetangga harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang dari dalam negeri. Tak terkecuali kebutuhan bahan pokok seperti gula dan lainnya.
“Kebutuhan gula untuk Kalimantan mencapai 6000 ton, dan daerah perbatasan bisa menerima 30 persen. Peredaran produk makanan dan minuman ilegal hasil penyelundupan berkisar Rp 60 triliun per tahun, sekitar 10 persen dari total omzet industri makanan dan minuman,” kata Setiman.
Sementara itu, Kadin Indonesia tengah mendorong evaluasi regulasi di daerah perbatasan, di mana daerah perbatasan merupakan pintu masuk beberapa komoditi khususnya komoditi gula konsumsi beserta dengan bahan makanan lainnya yang berasal dari luar.
Di sisi lain, kondisi di lapangan, gula untuk konsumsi beserta makanan lainnya kurang mendapatkan suplai dari pulau Jawa karena jarak tempuh serta infrastruktur yang belum memadai.
Di satu sisi lainnya, peredaran komoditas yang sebagian banyak ilegal itu harus ditertibkan. Namun, diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengisi kekosongan produk khususnya gula dan kebutuhan pokok lainnya.
“Segala bentuk regulasi perlu dibenahi agar tidak disalahgunakan. Jika pembangunannya belum mendukung, maka perlu dipertimbangkan terkait kemungkinan aturan untuk impor. Hanya , harus jelas adanya ketentuan jumlah berapa yang bisa masuk. Asalkan ketentuan impor itu jelas, maka akan dapat dipatuhi dan dipergunakan sesuai kebutuhan yang disertai dengan pengawasan.” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi.
Endang menilai, untuk memenuhi kebutuhan kawasan perbatasan memerlukan perlakuan khusus dan adanya pemahaman. “Kami akan meminta pemerintah untuk memperhatikan masalah ini, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan semua pihak dan mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar kebutuhan harian perbatasan mendapatkan perhatian.”
Kadin meminta agar pemerintah segara mebangun dry port (pelabuhan darat) di kawasan perbatasan dalam upaya pemacahan masalah yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat perbatasan, selain guna memperkecil kesenjangan membanjirnya produk negara asing di kawasan RI.
Sehingga diharapkan dengan adanya dry port, aktifitas perdagangan diantara kedua negara lebih terkontrol baik dengan menggunakan sistem Border Trade Agreement atau pun aturan impor yang telah ditentukan.
Terkait hal tersebut, Bupati Sanggau mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan 30 hektar lahan untuk pembangunan dry port. “Kami membutuhkan dukungan semua pihak dalam pengaturannya, termasuk dari pemerintah pusat terutama terkait kejelasan pengaturan Border Trade Agreement (penggunaan border pass) dan ketentuan regulasi perdagangan khusus untuk daerah kawasan perbatasan nantinya jika dry port ini sudah siap," kata dia.
Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi perdagangan di kawasan perbatasan seperti antara Indonesia dengan Malaysia.
Hal ini dikarenakan regulasi yang selama ini bertumpu pada pusat dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di kawasan perbatasan.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian lintas batas kedua negara dan telah menyepakati Border Trade Agreement pada tahun 1970.
Tidak hanya untuk keperluan konsumsi, berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat di wilayah perbatasan mendapat perlakuan khusus untuk memperdagangkan barang yang diproduksi dengan nilai perdagangan lintas batas di darat sebesar 600 RM (Rp 1,7 juta)/Bulan/PLB atau di laut sebesar 600RM/Sekali Pelayaran/PLB.
“Ketentuan itu memang banyak dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia. Tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diperdagangkan kembali. Hanya saja, tidak ada kontrol yang tegas di perbatasan, sehingga banyak terjadi penyelundupan,” ungkap Bupati Sanggau (Kalimantan Barat) Setiman H. Sudin.
Setiman mengatakan, kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan pokok produk nasional terkendala oleh biaya tinggi karena hambatan infrastruktur dan kendala lainnya sehingga barang dari negara tetangga harganya lebih murah jika dibandingkan dengan barang dari dalam negeri. Tak terkecuali kebutuhan bahan pokok seperti gula dan lainnya.
“Kebutuhan gula untuk Kalimantan mencapai 6000 ton, dan daerah perbatasan bisa menerima 30 persen. Peredaran produk makanan dan minuman ilegal hasil penyelundupan berkisar Rp 60 triliun per tahun, sekitar 10 persen dari total omzet industri makanan dan minuman,” kata Setiman.
Sementara itu, Kadin Indonesia tengah mendorong evaluasi regulasi di daerah perbatasan, di mana daerah perbatasan merupakan pintu masuk beberapa komoditi khususnya komoditi gula konsumsi beserta dengan bahan makanan lainnya yang berasal dari luar.
Di sisi lain, kondisi di lapangan, gula untuk konsumsi beserta makanan lainnya kurang mendapatkan suplai dari pulau Jawa karena jarak tempuh serta infrastruktur yang belum memadai.
Di satu sisi lainnya, peredaran komoditas yang sebagian banyak ilegal itu harus ditertibkan. Namun, diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengisi kekosongan produk khususnya gula dan kebutuhan pokok lainnya.
“Segala bentuk regulasi perlu dibenahi agar tidak disalahgunakan. Jika pembangunannya belum mendukung, maka perlu dipertimbangkan terkait kemungkinan aturan untuk impor. Hanya , harus jelas adanya ketentuan jumlah berapa yang bisa masuk. Asalkan ketentuan impor itu jelas, maka akan dapat dipatuhi dan dipergunakan sesuai kebutuhan yang disertai dengan pengawasan.” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi.
Endang menilai, untuk memenuhi kebutuhan kawasan perbatasan memerlukan perlakuan khusus dan adanya pemahaman. “Kami akan meminta pemerintah untuk memperhatikan masalah ini, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan semua pihak dan mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar kebutuhan harian perbatasan mendapatkan perhatian.”
Kadin meminta agar pemerintah segara mebangun dry port (pelabuhan darat) di kawasan perbatasan dalam upaya pemacahan masalah yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat perbatasan, selain guna memperkecil kesenjangan membanjirnya produk negara asing di kawasan RI.
Sehingga diharapkan dengan adanya dry port, aktifitas perdagangan diantara kedua negara lebih terkontrol baik dengan menggunakan sistem Border Trade Agreement atau pun aturan impor yang telah ditentukan.
Terkait hal tersebut, Bupati Sanggau mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan 30 hektar lahan untuk pembangunan dry port. “Kami membutuhkan dukungan semua pihak dalam pengaturannya, termasuk dari pemerintah pusat terutama terkait kejelasan pengaturan Border Trade Agreement (penggunaan border pass) dan ketentuan regulasi perdagangan khusus untuk daerah kawasan perbatasan nantinya jika dry port ini sudah siap," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




