ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Banggar Sepakat PPh Migas dan Cost Recovery

Rabu, 21 Maret 2012 | 11:19 WIB
IB
B
Ilustrasi: aktifitas migas
Ilustrasi: aktifitas migas (Antara)
Pandangan pemerintah tentang cost recovery tersebut, mendapatkan dukungan dari 5 fraksi.

Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah, Selasa (20/3) malam berhasil menyepakati pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 67,91 triliun atau lebih tinggi dibandingkan PPh migas dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) sebesar Rp 64,59 triliun dan APBN 2012 sebsar Rp 60,91 triliun.

"Simulasi kami, tidak hanya kembali ke APBN, tapi dengan renegosiasi harga. Sementara cost recovery tak berubah, sesuai yang kami usulkan, yaitu US$ 15,13 miliar," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brojonegoro dihadapan Banggar DPR RI, di Jakarta, Selasa (20/3) malam.

Banggar dan pemerintah, juga sepakat mengenai penerimaan migas sebesar Rp 278,02 triliun, cost recovery US$ 15,13 miliar, penerimaan sumber daya alam (SDA) migas Rp 198 triliun, Sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya Rp 11 triliun.

Pandangan pemerintah tentang cost recovery tersebut, mendapatkan dukungan dari 5 fraksi di DPR antara lain dari Demokrat, PKS dan PAN. Namun, tetap menjadi catatan dari semua fraksi bahwa pemerintah perlu melakukan optimalisasi pada penerimaan.

Dukungan atas cost recovery tersebut karena pertimbangan investasi yang bersifat jangka panjang, khususnya ekspkorasi mencari ladang migas baru. Untuk itu, Banggar memberi catatan supaya ratio biaya dan penerimaan dijaga di posisi 25 persen atau kalau bisa ditekan menjadi 23 persen.

Kesepakatan ini melengkapi keputusan sehari sebelumnya mengenai penerimaan perpajakan lainnya, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 336 triliun, PPh non migas Rp 445,73 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 29,68 triliun, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Rp 5,26 triliun.

Sedangkan penerimaan negara lain dari bea dan cukai, masing-masing terdiri atas penerimaan dari cukai dipatok Rp 83,3 triliun, bea masuk Rp 24,7 triliun, dan bea keluar Rp 23,2 triliun.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon