ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Total Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 8 T

Jumat, 9 September 2016 | 17:50 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Ilustrasi amnesti pajak.
Ilustrasi amnesti pajak. (Antara)

Jakarta - Uang tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga sore ini telah menembus Rp 8 triliun, tepatnya Rp 8,14 triliun atau 4,9 persen dari target. Data tersebut diperoleh dari laman www.pajak.go.id Jumat (9/9) pukul 17.40 WIB.

Pemasukan uang tebusan terbesar diperoleh dari orang pribadi non-UMKM dengan nilai Rp 6,84 triliun. Selanjutnya, pemasukan kedua terbesar berasal dari Badan non-UMKM dengan nilai tebusan sebesar Rp 874,09 miliar.

Pemasukan uang tebusan terbesar ketiga diperoleh dari orang pribadi UMKM dengan nilai Rp 416,24 miliar dan terakhir dari badan non-UMKM dengan nilai tebusan Rp 15,40 miliar.

Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat sebesar Rp 358.43 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 264 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 77,42 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 17,01 triliun.

ADVERTISEMENT


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon