OJK Dorong Kontribusi Bank Syariah 10% ke Induk Usaha
Selasa, 27 September 2016 | 22:14 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank syariah untuk meningkatkan kontribusi sebesar 10% ke induk usaha. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan bank induk kepada anak usaha dan juga pangsa pasar bank syariah secara keseluruhan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar menjelaskan, selama ini, OJK menggunakan formulasi perbandingan total aset bank syariah terhadap aset bank konvensional untuk menentukan pangsa pasar. Namun, formulasi tersebut dinilai tidak efektif karena berpotensi membuat OJK terpaku dengan besaran aset total. "Oleh karena itu, kami mengganti formulasi dengan memfokuskan kontribusi aset anak usaha syariah terhadap induknya," jelas dia di Jakarta, Selasa (27/9).
Besaran kontribusi aset yang diharuskan OJK adalah 10% terhadap aset induk usaha. Namun dari 12 bank umum syariah (BUS) dengan 9 di antaranya memiliki induk usaha, belum ada yang bisa memenuhi kontribusi aset sebesar 10%. Mulya menyebutkan, bahkan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan bank syariah terbesar baru memiliki kontribusi aset 8-9% terhadap aset induknya. Sementara itu, BUS yang lain memiliki kontribusi lebih kecil terhadap induk usahanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Investor Daily, pada Juni 2016, PT Bank BNI Syariah memiliki kontribusi aset 4,76% terhadap aset induk, PT Bank BRI Syariah 2,85%, PT Bank Panin Syariah Tbk 4,26%, 8,43%, PT Bank Bukopin Sya PT Bank Mega Syariah 1,85%, PT BJB Syariah sebesar 7,72%, PT Bank Victoria Syariah 4,99%, dan PT Bank BCA Syariah 0,69%.
Sementara itu, BNI Syariah berencana memperbesar kapasitas agar bisa berkontribusi banyak terhadap induk. Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengungkapkan, pihaknya memiliki berbagai opsi untuk bisa meningkatkan kapasitas ke level bank umum kegiatan usaha (BUKU) III. Opsi tersebut adalah melenggang ke bursa saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Selain IPO, untuk menambah modal adalah dengan strategic investor. Namun, menurut Imam, pengembangan melalui strategic investor harus melalui konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlebih dahulu . Pasalnya, Kementerian BUMN ingin menggabungkan bank-bank syariah milik bank BUMN menjadi anak usaha bank milik negara. "Akan tetapi sebelum merger bank syariah ini dibahas, BUMN kemungkinan akan terlebih dahulu menyelesaikan proses holding jasa keuangan," ujar dia.
Sementara itu, meski sudah menginjak BUKU III, BSM tetap ingin meningkatkan permodalan dengan menerbitkan sukuk. Direktur Wholesale, Treasury and International Banking BSM Kusman Yandi menjelaskan, penerbitan sukuk sebesar Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun ini merupakan replacement dari sukuk yang jatuh tempo pada 18 Desember 2016. "Besaran sukuk yang jatuh tempo mencapai Rp 500 miliar, sehingga minimal sukuk yang kami terbitkan adalah Rp 500 miliar, namun potensi pasar bisa mencapai Rp 1 triliun," jelas dia.
Merger Bank Syariah
Konsolidasi di antara bank syariah memang bisa menjadi opsi untuk bisa meningkatkan kapasitas bank syariah. Wacana ini pun bergulir di Kementerian BUMN dan juga Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah menjelaskan, wacana Kementerian BUMN untuk melakukan merger bank syariah milik bank BUMN masih terus bergulir dan opsinya juga terus berkembang.
"Opsinya banyak, mulai dari penggabungan seluruh bank syariah milik BUMN, kemudian menjadi dua bank besar, sampai pembentukan holding BUMN syariah semuanya kami serahkan kepada Kementerian BUMN," terang dia.
Sementara itu, untuk penggabungan UUS milik bank pembangunan daerah (BPD), hal itu dilakukan oleh UUS yang kapasitasnya kecil. Beberapa UUS BPD yang memiliki kapasitas cukup berani untuk melakukan spin off. Bahkan, Bank Aceh berkonversi menjadi Bank Aceh Syariah.
Berdasarkan data OJK, pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional menunjukkan kenaikan, yaitu meningkat dari 4,60% pada Juli 2015 menjadi 4,81% pada Juli 2016. Pangsa pasar tersebut akan meningkat mencapai 5,13% apabila turut memperhitungkan hasil konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
Sejalan dengan perkembangan pangsa pasar tersebut, terjadi kenaikan aset perbankan syariah (BUS dan UUS) sebesar 18,49% (yoy), yaitu dari Rp 272,6 triliun pada Juli 2015 menjadi Rp 305,5 triliun di Juli 2016. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 12,54% (yoy), yaitu dari Rp 216 triliun (Juli 2015) menjadi Rp 243 triliun (Juli 2016), yang selanjutnya telah mendorong penyaluran pembiayaan sebesar 7,47% (yoy), yaitu dari Rp 204,8 triliun (Juli 2015) menjadi Rp 220,1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




