Revisi UU Migas
Pertamina Diusulkan Miliki Kewenangan Teken Kontrak Kerja Sama
Rabu, 28 September 2016 | 16:35 WIB
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas naskah revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pembahasannya, terkait pemberian wewenang kepada PT Pertamina (persero) untuk meneken kontrak kerja sama dengan pelaku migas yang berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR, Syaikhul Islam Ali, mengatakan, Pertamina pernah punya kewenangan menandatangani kontrak. Namun, lanjut dia, wewenang itu kemudian diambil alih pemerintah. Alhasil, pemerintah dan badan usaha memiliki posisi sejajar.
"Yang teken kontrak seharusnya Pertamina bukan pemerintah, ini lebih cocok untuk sistem production sharing contract (PSC)," kata Syaikhul di Jakarta, Rabu (29/9).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, dalam pembahasan naskah UU Migas pun terkait fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). dikembalikan ke Pertamina. Ada usulan agar fungsi SKK Migas itu dikembalikan kepada Pertamina.
"Ide untuk mengembalikan fungsi SKK Migas ke dalam Pertamina bisa menguatkan fungsi BUMN Migas ini dalam berkontrak," ujarnya.
Revisi UU Migas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Penyusunan naskah UU Migas ini direncanakan akan selesai pada akhir tahun ini. UU Migas terbaru diharapkan memberikan daya tarik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor migas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




