ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPh Pekerja Industri Tekstil Dipangkas Jadi 2,5%

Rabu, 26 Oktober 2016 | 13:06 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta– Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) pekerja perusahaan tekstil/produk tekstil menjadi 2,5 persen dari 5 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 17 Oktober lalu.

Seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (26/10), keputusan itu berdasarkan pertimbangan meningkatkan daya saing industri sektor tertentu, yang berorientasi ekspor serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan dan penyerapan lapangan kerja. "Pemerintah memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu," demikian disebutkan PP itu.

Berdasarkan PP 41 Tahun 2016, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam satu tahun paling banyak Rp 50 juta dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final. Sebelumnya berlaku ketentuan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen.

Berdasarkan PP, pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan, yaitu tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil, dan produk tekstil serta mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000. Selain itu, mengekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, memiliki perjanjian kerja bersama yang mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

PP itu menyatakan bahwa perusahaan pemberi kerja tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI
Pajak Pesangon Jadi Objek Gugatan ke MK, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Pajak Pesangon Jadi Objek Gugatan ke MK, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

NASIONAL
Pajak E-commerce, DPR Minta Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Usaha

Pajak E-commerce, DPR Minta Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Usaha

EKONOMI
Apindo Dukung Penuh PPh Final Pelaku Usaha Online, Dorong Kepatuhan UMKM Digital

Apindo Dukung Penuh PPh Final Pelaku Usaha Online, Dorong Kepatuhan UMKM Digital

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon