ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Setuju RAPBN 2017 Disahkan Jadi UU

Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:57 WIB
B
AB
Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Rabu (26/10), menyetujui RUU APBN 2017 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Pendapatan negara dalam APBN 2017 ditetapkan Rp 1.750,2 triliun dan belanja negara Rp 2.080,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2017 disusun dengan pemahaman bahwa kondisi perekonomian global masih menghadapi pelemahan dan risiko gejolak geo politik, perubahan ekonomi regional terutama Tiongkok dan pelemahan perdagangan internasional.

Untuk itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan regional dengan mendukung penciptaan pertumbuhan yang inklusif dan berdaya tahan.

"Peran pemerintah sangat penting untuk menjaga momentum pembangunan, meningkatkan daya saing usaha agar perekonomian nasional dapat tumbuh dunia mengurangi kemiskinan dan sehat, menciptakan kesempatan kerja dan mengatasi kesenjangan," kata Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah.

ADVERTISEMENT

Dalam APBN 2017, DPR dan pemerintah sepakat pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, tingkat inflasi 4,0 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 815.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.150.000 barel setara minyak per hari.

Lebih jauh dikatakan, pendapatan APBN 2017 sebesar Rp 1.750,3 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan Rp 1.498,8 triliun dan PNBP Rp 250 triliun. Rasio perpajakan (tax rasio) ditetapkan 11,52 persen. 

Sedangkan belanja negara Rp 2.080,4 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.315,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 764,9 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp 763,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 551,9 triliun. Selanjutnya, alokasi transfer ke daerah Rp 704,9 triliun dan dana desa Rp 60 triliun.

Dengan pendapatan dan belanja, maka defisit anggaran dalam APBN 2017 sebesar Rp 330,2 triliun atau setara 2,41 persen PDB.

"Pemerintah akan berupaya untuk menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga dan mengendalikan kesinambungan fiskal," kata Sri Mulyani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon