ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Amendemen PKP2B Selesaikan Sengkarut PPN

Jumat, 4 November 2016 | 17:12 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Ilustrasi batu bara
Ilustrasi batu bara (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut amendemen kontrak mampu menyelesaikan persaoalan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I dan III. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian kewajiban pajak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan kewajiban pajak dalam kontrak PKP2B generasi pertama bersifat tetap alias nailed down. Artinya, besaran dan jenis pengenaan pajak tidak berubah selama kontrak berlangsung. Sedangkan PKP2B generasi III kewajiban pajaknya bersifat lex spesialis. Artinya, besaran dan pengenaan pajak mengikuti peraturan pada saat kontrak ditandatangani.

"Kami berharap amendemen kontrak bisa selesai dengan rumusan fair dan win win (menguntungkan kedua pihak) dan bisa jawab permasalahan ini," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/11).

Bambang menuturkan, amendemen PKP2B segera diselesaikan. Dia menyebut Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah memberi arahan agar amendemen rampung akhir tahun ini atau setidaknya awal 2017. "Kami berusaha secepatnya sesuai arahan pak Menteri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Kementerian ESDM, piutang PKP2B generasi pertama periode 2008 sampai 2012 mencapai Rp 21,85 triliun. Piutang tersebut muncul pada PKP2B generasi pertama yang sudah membayar PPN di luar kewajiban dalam kontrak. Dalam kontrak itu menyebutkan, pajak yang ditimbulkan di luar kontrak menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkan (set off) dari kewajiban Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB).

Sementara berdasarkan data Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), restitusi PPN terhadap PKP2B generasi III belum sama perlakuannya (equal). Ada PKP2B yang mendapatkan restitusi PPN, dan ada yang tidak mendapatkan restitusi. Perbedaan perlakuan itu lantaran mekanisme restitusi melalui pengadilan pajak.

Dikatakan dia, dengan tercapainya amendemen kontrak, maka tidak ada perbedaan tafsir kewajiban pajak. Pasalnya, pengenaan pajak bakal mengikuti ketentuan yang berlaku. Tercatat dari 74 PKP2B yang ada, baru 22 perusahaan yang meneken amendemen kontrak. "Untuk mempercepat proses penyelesaikan set off piutang PKP2B perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon