Nusron: Penghentian Pengiriman TKI ke Timteng Tak Selesaikan Masalah
Rabu, 9 November 2016 | 15:18 WIB
Jakarta – Kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah (Timteng) tidak menyelesaikan masalah. Justru dengan kebijakan seperti itu, membuat pengangguran di Tanah Air terus meningkat.
"Menurut saya kebijakan seperti itu tidak menyelesaikan masalah," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, dalam acara konferensi pers di kantornya, Rabu (9/11).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah (Timteng), setelah berbagai kasus dan eksekusi terhadap TKI, Siti Zainab dan Karni Tarsim.
Nusron menegaskan, kebijakan menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara Timteng tidak ditindaklanjuti dengan jalan keluar untuk mengurangi pengangguran atau persiapan lapangan kerja di Tanah Air. "Seharusnya kan ada jalan keluarnya. Akibatnya ya banyak pengangguran di Tanah Air," kata dia.
Nusron mengatakan, BPNP2TKI hanyalah sebagai operator dalam penempatan TKI di luar negeri. "Kalau disuruh berhenti pengiriman ya kita ikuti berhenti. Namun saya tegaskan itu tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
TKI Ilegal
Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan, banyaknya TKI ilegal ke luar negeri sampai saat ini karena aturan soal penempatan TKI ke luar negeri belum diubah atau direvisi. "Aturan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sungguh menyusahkan calon TKI. Karena itulah banyak calon TKI ambil jalan pintas dengan menggunakan jalur ilegal ke luar negeri serta tidak memiliki dokumen," kata dia.
Contoh aturan yang memberatkan calon TKI, kata Nusron, adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dimana dalam Permenaker tersebut ada ketentuan calon TKI harus mendapat surat keterangan atau izin dari kepala desa setempat, camat, kepada dinas tenaga kerja kabupaten.
Selain itu surat keterangan kelakuan baik dari Polri melalui pihak Polda setempat. "Dan semuanya harus bertemu muka. Mana urus seperti itu dengan ketemu muka tanpa mengeluarkan uang ? Negara ini masih korup kok," tegas dia.
Nusron mengatakan, pihaknya telah berkali-kali meminta pihak Kemnaker untuk merevis aturan seperti itu, namun sampai saat ini belum dilaksanakan. "Ya akibatnya sampai saat ini tenaga kerja ilegal ke luar negeri masih banyak," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mengatakan, penghentian pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah justru menyeburkan TKI ilegal ke luar negeri. "Sampai saat ini, sebanyak 10.000 TKI ilegal ke luar negeri," kata Ayub.
Menurut Ayub, boleh saja menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri yang terpenting di Tanah Air banyak disediakan lapangan kerja. Contoh TKI ilegal ke luar negeri adalah penumpang kapal cepat tenggelam di Perairan Tanjung Bemban, Kepulauan, Rabu (2/11).
Sebagaimana diberitakan, Rabu (2/11) pekan lalu sebuah kapal cepat tenggelam di Perairan Tanjung Bemban, Kepulauan Riau. Dalam kapal yang terkena musibah itu terdapat 101 orang penumpang, dimana sebanyak 54 orang meninggal dunia dan ditemukan, enam orang belum ditemukan, dan 41 orang selamat. Dari 41 orang yang selamat ini sebanyak 39 orang anak TKI. "Mereka semua adalah TKI ilegal," kata Nusron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




