ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Segera Turunkan Harga Gas Industri

Kamis, 10 November 2016 | 20:44 WIB
YW
B
Penulis: Yosi Winosa | Editor: B1
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menyalami Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM ESDM Arcandra Tahar (kanan) seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menyalami Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM ESDM Arcandra Tahar (kanan) seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016. (Antara)

Jakarta – Pemerintah membentuk tim kecil untuk mempercepat teknis penurunan harga gas bagi industri. Hal itu sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016 dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.

Tim kecil itu terdiri atas para direktur jenderal (dirjen) dan deputi di beberapa kementerian, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, dalam sepekan ke depan tim ini membahas formula penurunan harga gas per sektor industri baik di hulu, midstream maupun plant gate serta melihat aspek hukum baik di sisi hulu maupun hilir.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, saat ini perhitungan penurunan harga gas baru disepakati untuk satu sektor industri petrokimia. Bahkan, semua pemangku kepentingan sudah sepakat. Itu sesuai dengan yang harapan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yakni senilai maksimal US$ 6 per MMBTU.

Diakuinya, masih ada hambatan utamanya masalah formulasi harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Juga, banyaknya trader gas yang belum terdata dengan benar. "Tidak perlu dijelaskan harganya berapa, poinnya mudah-mudahan sesuai Perpres 40," kata dia, di Jakarta, Rabu (9/11).

ADVERTISEMENT

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, selain industri petrokimia, pembahasan penurunan harga gas untuk industri baja dan pupuk juga sudah mulai menemukan titik terang. Diakui, pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait harga yang ideal dan upaya yang bisa dilakukan.

"Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan penurunan harga gas untuk industri sudah mulai satu suara dengan formula penurunan harga gas untuk sektor industri baja dan pupuk," kata dia.

Menurut Airlangga, ketiga sektor industri tersebut telah mendapat kesepakatan karena dinilai memiliki potensi pembangunan hilir yang tinggi. Airlangga menyebut dari penurunan harga gas itu mendapat efek berantai sehingga menambah pemasukan negara.
"Nanti kita lihat sektor per sektor karena kan multiplier terkait dengan devisa, terkait employment, penciptaan pertumbuhan industri. Apalagi target dari pertumbuhan industri yang sudah dicanangkan Presiden dalam rapat kabinet ditargetkan 5,5 di 2018. Jadi, ini diharapkan tercapai target," kata dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mencontohkan, beberapa kendala yang masih dihadapi di antaranya PJBG bagi industri pupuk yang masih belum menemukan formulasi yang tepat, di antaranya PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik.

Sebagai informasi, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan kontrak PJBG yang berlaku dari 2014 hingga 2018. Volume yang dialokasikan sebesar 55 MMSCFD dengan harga US$ 7,25 per MMBTU. "Pupuk sudah ada formula, ada yang belum. Kayak di Pupuk Kalimantan Timur sudah bisa pakai formula," kata dia.
Sesuai amanat Perpres 40/ 2016, pasal 4, penurunan harga gas ini nantinya hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon