ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

NPF Tembus 20%, 25 Multifinance Diminta Tambah Modal

Jumat, 9 Desember 2016 | 22:54 WIB
DK
B
Penulis: Devie Kania | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan kepada pemegang saham perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing) di atas 5% untuk melakukan tambahan modal. OJK juga mencatat ada 25 multifinance dengan NPF di atas 20%.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, pihaknya sudah mengingatkan 43 multifinance dengan NPF di atas 5% karena posisi rasio pembiayaan bermasalah tersebut sudah tinggi. Bahkan, dari 43 multifinance tersebut terdapat 25 perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 20%. Sesuai ketentuan yang berlaku, NPF sejumlah perusahaan tersebut harus segera diperbaiki.

Pihak OJK, menurut Firdaus, sudah melakukan pendekatan kepada pemegang saham 25 multifinance tersebut. "Kalau modal perusahaan masih mencukupi tidak apa-apa, tapi kalau kurang harus ada penambahan dari pemilik perusahaan. Sebab, saat melakukan hapus buku pembiayaan, berarti akan ada yang dicatat sebagai kerugian oleh multifinance," jelas dia ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat antara OJK dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (8/12).

Terkait 25 perusahaan dengan NPF yang melampaui angka 20% tersebut, OJK melihat rata-rata fokus bisnis pembiayaan ada di sektor tambang. "Dari 25 perusahaan, ada yang ukuran modalnya kecil, tapi juga ada yang besar. Rata-rata yang berbisnis di tambang itu kan banyak yang (dari segi kualitas pembiayaan) macet," ujar Firdaus.

ADVERTISEMENT

Untuk semua multifinance dengan NPF di atas 5%, OJK memberikan waktu maksimum enam bulan bagi mereka untuk menurunkan NPF secara signifikan. Jika seluruh perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah di atas 5% itu tidak mau memperbaiki NPF, OJK dapat memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. "Sanksi bisa saja hingga pencabutan izin usaha. Saat ini dari mereka (perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF di atas 5%) sudah juga melakukan berbagai upaya perbaikan seperti restrukturisasi," ungkap Firdaus.

Mengenai restrukturisasi, belum lama ini Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan dengan kondisi NPF yang kurang baik pasti mengupayakan agar debitor dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan. Soalnya, opsi restrukturisasi merupakan pilihan yang lebih baik dibanding menarik agunan yang kemudian akan dilelang. "Kami (perusahaan multifinance) akan melihat kemampuan debitor masih ada atau tidak, kalau ada ya lebih baik restrukturisasi," tegas dia.

Pada 2014, OJK meluncurkan Peraturan OJK untuk multifinance. Di samping memberikan perizinan untuk perusahaan pembiayaan memperluas bisnis di luar pembiayaan konsumsi, regulator juga memuat beberapa ketentuan. Salah satunya adalah kewajiban bagi perusahaan multifinance untuk memiliki ekuitas paling rendah Rp 40 miliar pada akhir 2016.

Berkaitan hal itu, Firdaus menyatakan, saat ini terdapat 33 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp 40 miliar. "Mengenai 33 multifinance tersebut OJK sudah meminta agar mereka segera mengambil langkah strategis, guna meningkatkan nilai ekuitas menjadi minimum Rp 40 miliar," jelas dia.

Di samping itu, Firdaus memaparkan, OJK mencatat dari 200 perusahaan multifinance terdapat 10 perusahaan yang memiliki tingkat financing to asset ratio (FAR) di bawah 40%. Padahal, melalui POJK 29 sudah ada penegasan kalau porsi minimal FAR multifinance 40%.

"Secara umum, perusahaan pembiayaan dengan FAR di bawah 40% terindikasi sedang kesulitan menjalankan kegiatan usaha. Bahkan, kemungkinan beberapa perusahaan itu sudah kehilangan arah dalam membangun orientasi bisnis," papar dia.

Kinerja Industri
Sementara itu, berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia yang dipublikasi OJK, hingga September 2016, pembiayaan industri multifinance konvensional mencapai Rp 351,20 triliun dan multifinance syariah sebesar Rp 26,99 triliun. Total piutang pembiayaan sebesar Rp 371,55 triliun tersebut terdiri atas pembiayaan investasi sebesar Rp 114,93 triliun, pembiayaan modal kerja Rp 18,34 triliun, dan pembiayaan multiguna Rp 217,94 triliun.

Data OJK juga menunjukkan, porsi pembiayaan jual beli berdasarkan prinsip syariah mencapai Rp 26,48 triliun dan pembiayaan jasa berdasarkan prinsip syariah mencapai Rp 513 miliar. Total aset industri perusahaan pembiayaan juga tercatat negatif sebesar 2,19% menjadi Rp 434,52 triliun sampai September 2016, dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 444,27 triliun.

Meski demikian, pada Januari-September 2016 industri multifinance masih mampu membukukan pertumbuhan laba bersih 7,15% sebesar Rp 8,99 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 8,39 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon