ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi UU Perpajakan Perlu Dipercepat

Kamis, 15 Desember 2016 | 22:09 WIB
KA
B
Penulis: Kunradus Aliandu | Editor: B1
Ilustrasi amnesti pajak.
Ilustrasi amnesti pajak. (Antara)

Jakarta  - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan mengusulkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dapat segera diselesaikan untuk memperkuat upaya reformasi penerimaan negara.
Desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan itu penting karena berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dinilai masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan, seperti minimnya rasio pajak, maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, dan belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.

Forum Pajak Berkeadilan juga mendesak pemerintah menerapkan manajemen antipenyuapan di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan. Pemerintah juga diharapkan mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera mengimplementasikan aturan yang mengungkap informasi terperinci pelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara, serta fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta.

Sistem whistleblower sebagai upaya untuk memperkuat kanal pelaporan masyarakat dan mempercepat proses penindakan berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan dengan menjamin kerahasiaan bagi pelapor juga perlu dibangun.
Selanjutnya, pemerintah perlu memperkuat basis data pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dengan data penduduk, mempersiapkan sistem data yang kuat di sektor bisnis untuk mendukung penerapan dan pemanfaatan Automatic Exchange of Information yang mulai diterapkan di level global pada 2017, seta mendorong kerja sama antaryurisdiksi perpajakan global.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam berharap dilakukan terobosan perpajakan yang sungguh-sungguh guna menggali beragam sektor yang kurang tersentuh pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan bagi negara."Pemerintah perlu secara serius dan tegas dalam menggali sektor-sektor yang masih under-tax," kata Ecky Awal Mucharam seperti dikutip Antara.

Menurut Ecky, pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan pada dasarnya masih jauh dari optimal. Hal itu terindikasi dari rasio pajak yang stagnan.

Berdasarkan data Direktorat Perpajakan, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya sebesar 30,04 juta (2,4 juta WP Badan, 5,24 juta WP Pribadi Non-karyawan dan 22,4 juta WP Pribadi Karyawan). Padahal, menurut data BPS, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 93,72 juta. Artinya, hanya 29,4% yang terdaftar sebagai wajib pajak.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon