ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sepanjang 2016, Jasa Raharja Jatim Cairkan Klaim Kecelakaan Rp 280 Miliar

Rabu, 4 Januari 2017 | 22:07 WIB
AA
FH
Penulis: Amrozi Amenan | Editor: FER
Ilustrasi Jasa Raharja
Ilustrasi Jasa Raharja (Istimewa)

Surabaya - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur selama 2016 telah membayar klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp 280 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Isman, mengatakan angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan selama 2016 itu mengalami kenaikan sebesar Rp 30 miliar dibandingkan tahun 2015 yang mencapai sebesar Rp 250 miliar.

"Dari jumlah klaima asuransi kecelakaan itu, hampir 70 persen kita bayarkan ke rumah sakit sebagai klaim perawatan korban kecelakaan," kata Isman, di sela kunjungan anggota Komisi VI DPR dan Komisi E DPRD Jatim di kantor Jasa Raharja, Rabu (4/1).

Isman menambahkan, kenaikan klaim pembayaran selama 2016 disebabkan kenaikan biaya obat dan perawatan selama pasien yang ditanggung Jasa Raharja di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Sementara, Bambang Haryo Anggota Komisi VI DPR menyatakan jumlah santunan untuk korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja selama ini dinilai sangat kurang mengingat biaya obat dan perawatan selama di rumah sakit saat ini juga mengalami kenaikan. Karena itu, dirinya akan berupaya memperjuangkan kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan dari selama ini hanya Rp 25 juta untuk meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk perawatan atau sakit.

"Kita ingin ada kenaikan dua kali lipat dari yang ada sekarang, karena biaya berobat saat ini juga sudah sangat mahal," tuturnya.

Bambang juga berharap agar Jasa Raharja bekerjasama dengan BPJS dalam memberikan layanan kepada korban kecelakaan.

"Melalui kerjasama ini, korban kecelakaan secara otomatis selain mendapatkan santunan dari Jasa Raharja juga bisa langsung dicover oleh BPJS," tandasnya.

Benjamin Kristianto, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur juga mengungkapkan keinginannya agar ada kenaikan jumlah santunan bagi korban kecelakaan. Alasannya, kebanyakan korban kecelakaan mengalami patah tulang dan trauma di kepala. Dan perawatan bagi korban yang mengalami trauma di kepala saat ini bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp 30 juta.

"Dengan demikian, saya pikir asuransi bagi korban kecelakaan memang harus ditingkatkan nilainya," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

NASIONAL
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

NASIONAL
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

EKONOMI
Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon