ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tiger Airways Australia Diberi Izin Sementara

Kamis, 12 Januari 2017 | 22:29 WIB
TD
JS
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: JAS
Pesawat udara milik maskapai Tiger Airways.
Pesawat udara milik maskapai Tiger Airways. (Antara/Fikri Yusuf)

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara hari ini, Kamis (12/1) melalui surat no. AU.008/1/19/DJPU.DAU.2017 memberikan izin penerbangan tambahan bagi maskapai Virgin Australia dan izin penerbangan carter sementara kepada maskapai Tiger Airways Australia.

Surat izin penerbangan sementara yang ditandatangani oleh Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma ini untuk mengangkut penumpang carter Tiger Airways Australia yang dihentikan penerbangannya pada tanggal 10 Januari lalu.

"Izin ini murni untuk memberikan pelayanan kepada penumpang dari Denpasar, Bali untuk kembali menuju Australia. Izin hanya berlaku satu arah penerbangan, yaitu dari Bali menuju Australia saja dan tidak berlaku kebalikannya," ujar Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio dalam siaran pers, Kamis (12/1).

Dalam surat dari Tiger Airways Australia Manager Indonesia, Farshal Hambali pada tanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, terdapat 2.070 penumpang yang belum mendapat alternatif untuk diangkut balik ke Australia.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV menghentikan sementara operasional penerbangan Tiger Airways dari Bali menuju Australia pada Rabu (11/1). Maskapai penerbangan asing itu tidak memenuhi aturan dan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Untuk mengangkut balik para penumpang tersebut, maskapai Virgin Australia, diberikan izin penerbangan tambahan (extra flight) pada tanggal 12 Januari 2017 untuk penerbangan Denpasar–Brisbane dan Denpasar-Sydney. Namun, karena kondisi peak season dan adanya keterbatasan pesawat udara Virgin Australia, maka untuk membawa penumpang yang belum terangkut, selanjutnya Tiger Airways Australia diberikan izin penerbangan carter dengan jadwal sebagai berikut:

- Tanggal 13 Januari untuk penerbangan TT02 (Denpasar-Melbourne), TT24 (Denpasar-Perth) dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

- Tanggal 14 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar-Perth) dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

- Tanggal 15 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar-Perth) dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

- Tanggal 16 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar–Perth) dan TT06 (Denpasar-Melbourne).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon