ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DKP Haltim Akui Pencurian Ikan Pengaruhi PAD

Minggu, 12 Februari 2017 | 13:31 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi penangkapan ikan
Ilustrasi penangkapan ikan (Antara/OJT/Mohammad Ifdhal)

Ternate - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mengakui, pencurian ikan secara ilegal di perairan tersebut mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

"Selain pembelian hasil ikan teri di Saramake yang digua tidak membayar retribusi hingga mengakibatkan potensi PAD terkuras dan hal yang sama kini kembali terulang di Perairan Jara jara, Kecamatan Maba Utara, yaitu penangkapan ikan secara ilegal yang masih terus terjadi," kata Kepala DKP Haltim, Asmar Hi Daud di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan ikan secara ilegal yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun ini tidak ada kendala, seakan-akan ada keterlibatan langsung dari instansi terkait.

Bahkan, penangkapan ikan secara bebas ini terjadi di perairan Jara-jara Kecamatan Maba Utara, sebagai salah satu kecamatan yang sulit diakses, baik melalui akses jalan darat maupun laut, bahkan, daerah tersebut tidak bisa terakses dengan sambungan telpon.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, para nelayan mengatakan jika penangkapan ikan di perairan Jara jara Kecamatan Maba Utara itu mengantongi izin Penangkapan Hasil Perikanan (PHP) dari Pemerintah Provinsi Malut.

"Jika sudah mengantongi Surat PHP dari provinsi Pemda Haltim yang selaku Pemilik wilayah tentunya harus diberi tahu, akan tetapi hingga kini kami belum menerima surat pemberitahuan ataupun tembusan surat ijin dari provinsi ke kami soal penangkapan tersebut," Kata Asmar.

Asmar sendiri mengaku jika pihaknya sudah ke lokasi penangkapan dan baru saja mengtahui jika operasi penangkapan ikan tersebut yang sudah dua tahun lebih dan tidak melakukan penyetoran Hasil ke Pemkab Haltim.

Bahkan, mereka tidak bayar retribusi hasil laut sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi perikanan.

Asmar juga akan selalu mendesak para nelayan penangkapan Ikan tuna itu agar bisa selesaikan kewajibannya sebagai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tegaskan akan selalu memantau dan mendesak kepada mereka agar secepatnya bisa membayar tagihan retribusi perikanan yang besarannya Rp 750 per kg, katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon