Kenaikan Rata-Rata UMP 2012 Capai 10, 27 %
Selasa, 10 April 2012 | 00:02 WIB
Pemerintah juga memiliki sejumlah program kerja terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mencapai sebesar 10, 27 %. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP pada 2011 yang hanya mencapai 8,69 %.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar menuturkan, rata-rata kenaikan UMP pada tahun ini mencapai sebesar 10,27%.
Sedangkan secara keseluruhan, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 %
“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10%, telah jauh diatas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Muhaimin di Jakarta.
Muhaimin menuturkan, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada sejumlah indikator, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah juga memiliki sejumlah program kerja terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Program tersebut antara lain, penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program.
Dia pun yakin, bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan.
“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,” kata Muhaimin
Hal ini menurut dia diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” tambah dia.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mencapai sebesar 10, 27 %. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP pada 2011 yang hanya mencapai 8,69 %.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar menuturkan, rata-rata kenaikan UMP pada tahun ini mencapai sebesar 10,27%.
Sedangkan secara keseluruhan, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 %
“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10%, telah jauh diatas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Muhaimin di Jakarta.
Muhaimin menuturkan, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada sejumlah indikator, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah juga memiliki sejumlah program kerja terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Program tersebut antara lain, penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program.
Dia pun yakin, bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan.
“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,” kata Muhaimin
Hal ini menurut dia diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” tambah dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




