Ditjen Pajak Targetkan SPT PPh Badan Capai 62,50 Persen
Selasa, 10 April 2012 | 12:37 WIB
Ini tercatat meningkat sebesar 5 persen dibanding realisasi pada tahun 2011 yang sebesar 57,5 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan tahun ini adalah 62,50 persen. Ini berarti mengalami peningkatan sebesar 5 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2011 yang sebesar 57,5 persen.
"Penyampaian SPT Tahunan WP Badan ini sampai batas waktu tanggal 30 April. Bila melewati batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi membayar sebesar Rp 1 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2H) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Selasa (10/4).
Selain itu, kata Dedi, Ditjen Pajak membatasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi hanya sampai tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kalau ada WP yang melewati batas waktu penyampaian PPh orang pribadi tersebut, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
"Penerimaan SPT tahunan PPh orang pribadi sampai 5 April tercatat sebanyak 8.564.961 WP. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan 3,16 persen," papar dia.
Bersamaan dengan penyampaian SPT tersebut, Dedi mengatakan, juga didata nilai pajak yang masuk. Menurutnya, sampai triwulan I ini nilainya telah mencapai Rp 165,051 triliun, atau 18,72 persen dari target. Sementara kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mengalami pertumbuhan 18 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan tahun ini adalah 62,50 persen. Ini berarti mengalami peningkatan sebesar 5 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2011 yang sebesar 57,5 persen.
"Penyampaian SPT Tahunan WP Badan ini sampai batas waktu tanggal 30 April. Bila melewati batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi membayar sebesar Rp 1 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2H) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Selasa (10/4).
Selain itu, kata Dedi, Ditjen Pajak membatasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi hanya sampai tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kalau ada WP yang melewati batas waktu penyampaian PPh orang pribadi tersebut, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
"Penerimaan SPT tahunan PPh orang pribadi sampai 5 April tercatat sebanyak 8.564.961 WP. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan 3,16 persen," papar dia.
Bersamaan dengan penyampaian SPT tersebut, Dedi mengatakan, juga didata nilai pajak yang masuk. Menurutnya, sampai triwulan I ini nilainya telah mencapai Rp 165,051 triliun, atau 18,72 persen dari target. Sementara kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mengalami pertumbuhan 18 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




