ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditjen Pajak Targetkan SPT PPh Badan Capai 62,50 Persen

Selasa, 10 April 2012 | 12:37 WIB
IA
B
Penulis: ID/ Kunradus Aliandu/ Arsito | Editor: B1
Ilustrasi--Pegawai Dirjen Pajak mengumpulkan berkas-berkas SPT Tahunan para pegawai Pajak di Jakarta. FOTO : Ujang Zaelani/ANTARA
Ilustrasi--Pegawai Dirjen Pajak mengumpulkan berkas-berkas SPT Tahunan para pegawai Pajak di Jakarta. FOTO : Ujang Zaelani/ANTARA
Ini tercatat meningkat sebesar 5 persen dibanding realisasi pada tahun 2011 yang sebesar 57,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan tahun ini adalah 62,50 persen. Ini berarti mengalami peningkatan sebesar 5 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2011 yang sebesar 57,5 persen.

"Penyampaian SPT Tahunan WP Badan ini sampai batas waktu tanggal 30 April. Bila melewati batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi membayar sebesar Rp 1 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2H) Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Selasa (10/4).

Selain itu, kata Dedi, Ditjen Pajak membatasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi hanya sampai tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kalau ada WP yang melewati batas waktu penyampaian PPh orang pribadi tersebut, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

"Penerimaan SPT tahunan PPh orang pribadi sampai 5 April tercatat sebanyak 8.564.961 WP. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan 3,16 persen," papar dia.

‎​Bersamaan dengan penyampaian SPT tersebut, Dedi mengatakan, juga didata nilai pajak yang masuk. Menurutnya, sampai triwulan I ini nilainya telah mencapai Rp 165,051 triliun, atau 18,72 persen dari target. Sementara kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mengalami pertumbuhan 18 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon