Soal Penggrebekan Bawang Putih, Mendag: Spekulan Jangan Main-Main
Rabu, 17 Mei 2017 | 11:17 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita memastikan lokasi gudang penimbunan bawang putih sebanyak 182 ton milik PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) di Marunda Center Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyalahi aturan.
Pasalnya stok bawang putih yang dimiliki oleh perusahaan tersebut meski tidak ilegal namun pihak perusahaan sengaja tidak memberikan pasokan tersebut kepada Bulog dan menyebabkan komoditas bawang putih di sejumlah daerah merangkak naik.
"Saat ini (tadi pagi) sudah digrebek di gudang Cilincing karena ada penimbunan bawang putih. Mereka tidak memenuhi imbauan kita untuk dikeluarkan, makanya kita sebut mereka menimbun. Sumbernya dari mana, tidak tahu izinnya, makanya polisi marah betul," ujar Enggar, Rabu (17/5) pagi di Gudang Perum Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia menyebutkan pihaknya tidak akan menolerir perusahaan importir yang masih nakal dan bermain-main dengan menahan atau menimbun pasokan komoditas pangan selama bulan Ramadan 2017.
"Spekulan sudah tidak boleh nakal, kalau distributor masih main kita cabut izinnya, perusahaannya jangan pernah bisa berdagang di Indonesia, saya minta para Dirjen tidak mengeluarkan izin. Kalau ada spekulan masih memainkan harga saya minta ditangkap, diambil tindakan oleh Polri dengan tegas," kata Enggar.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang melakukan penggrebekan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menyebutkan ada 12 kontainer yang ditemukan di pergudangan Marunda Center.
"Kita temukan bawang bombay impor 128 ton, bawang putih 54 ton, dan cabai kering 193 palet di lokasi pergudangan yang menyalahi aturan itu," ujar Syafruddin.
Komoditas yang disimpan itu disebutkannya melanggar tiga Undang-Undang (UU) sekaligus, yakniUU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kita amankan tiga orang yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk yang sengaja menahan barang saat harga di pasar sedang naik," tuturnya.
Stok bawang putih digudang itu disebutkannya dipasok dari dua perusahaan yakni PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017 yang berasal dari Tiongkok dan India.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




