ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wali Kota Kupang Minta Nelayan Ikut Asuransi

Senin, 22 Mei 2017 | 07:01 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Wali Kota Kupang, Jonas Salean
Wali Kota Kupang, Jonas Salean (Suara Pembaruan/Yoseph Kelen)

Kupang - Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta nelayan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ikut kepesertaan asuransi yang ditawarkan pemerintah demi keamanan dan jaminan nelayan selama beraktivitas di laut.

"Asuransi nelayan yang diprogramkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini sangat bagus, dan saya berharap para nelayan Kota Kupang semuanya bisa ikut menjadi pesertanya," kata Jonas, di Kupang, Senin.

Dia mengatakan, betapa pentingnya jaminan keselamatan dan risiko mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas di laut yang mendorong pemerintah menerapkan program ini.

"Kondisi alam yang terus mengalami perubahan dan sulit diprediksi tentu akan sangat mengancam nyawa para nelayan di laut, apalagi dengan kondisi perairan laut Kupang yang cukup ganas ini. Dengan asuransi ini akan memberikan sebuah jaminan dan kepastian bagi para nelayan saat bekerja," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sifat jasa layanan asuransi nelayan ini sukarela karena itu diharapkan bisa memotivasi para nelayan yang belum menjadi peserta untuk segera masuk menjadi anggotanya.

Hingga saat ini, baru terdapat 163 nelayan dari 5.459 orang nelayan di Kota Kupang masuk menjadi peserta asuransi nelayan. "Masih sangat sedikit yang menjadi peserta. Saya dorong untuk bisa ikut semuanya," katanya pula.

Jonas menyebutkan, untuk jaminan asuransi kematian saat aktivitas menangkap ikan di laut, nelayan akan menerima jasa Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan jika sakit senilai Rp 20 juta. "Sangat menarik tawarannya dan tanpa potongan dari para nelayan. Ini baik untuk nelayan kita di Kota kupang," kata dia.

Dinas teknis, lanjut Jonas, akan diminta untuk terus melakukan sosialiasi kepada para nelayan agar ikut dalam program pemerintah itu sehingga bisa mendapat perlindungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan Kota Kupang Djamal Mila Meha mengatakan, perairan di daerah ini memiliki kualitas dan siklus tersendiri dengan ancaman yang cukup signifikan bagi para nelayan saat melakukan penangkapan ikan di laut. "Apalagi saat musim hujan dan angin kencang," katanya pula.

Karena itu, perlu perlindungan agar setiap ancaman alam yang sulit untuk dihindari itu akan mendapat perlindungan yang memberi kepastian bagi keberlanjutan penghidupan para nelayan itu. "Kami terus dorong agar semua nelayan Kota Kupang bisa ikut dalam asuransi ini," katanya pula.

Djamal menjelaskan, menjadi peserta penerima asuransi nelayan, tentu dengan syarat sesuai petunjuk teknis yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN itu.

Dia menjelaskan kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa mendapatkan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Menurutnya, nelayan yang akan diprioritaskan adalah bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan kartu nelayan dan berusia maksimal 65 tahun.

Nelayan itu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan yang ada. "Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada pada polis asuransi yang ada," katanya.

Selanjutnyan, setiap calon penerima harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, fotokopi kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening jika ada.

Khusus untuk ahli waris, dalam petunjuk teknis yang disampaikan itu, harus disertai fotokopi KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan buku tabungan jika ada.

"Semua syarat kepesertaan calon penerima bantuan itu harus disampaikan kepada pihak asuransi melalui Dinas Kelautan ," katanya lagi.

Risiko yang akan dijamin asuransi untuk nelayan penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan itu, berupa kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.

"Jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun dimulai sejak polis diterbitkan," kata Djamal Mila Meha lagi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon