Tak Sanggup Bayar Rp 7 M, Nyonya Meneer Pailit
Sabtu, 5 Agustus 2017 | 12:25 WIB
Semarang - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk memailitkan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap krediturnya.
Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat (4/8), membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit itu diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang," katanya.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




