ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Sanggup Bayar Rp 7 M, Nyonya Meneer Pailit

Sabtu, 5 Agustus 2017 | 12:25 WIB
B
AB
Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Jamu cap Nyonya Meneer.
Jamu cap Nyonya Meneer. (Istimewa)

Semarang - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk memailitkan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap krediturnya.

Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat (4/8), membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit itu diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar.

"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon