ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pailit, Aset PT Nyonya Meneer Dijual Untuk Bayar Utang

Selasa, 8 Agustus 2017 | 17:50 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Ilustrasi Jamu Nyonya Meneer Semarang.
Ilustrasi Jamu Nyonya Meneer Semarang. (Beritasatu.com)

Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer pailit karena tak mampu membayar utang. Keputusan itu harus ditindaklanjuti dengan pembekuan aset-aset yang dimiliki oleh pabrik yang berdiri sejak tahun 1919 itu.

Persidangan di PN Semarang Jumat (4/8) menyatakan keputusan pailit oleh majelis hakim PN Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indrawati harus ditindaklanjuti dengan membekukan aset pabrik jamu PT Nyonya Meneer Semarang.

Usai aset dibekukan dan dilakukan investigasi beban utang PT Nyonya Meneer baik kepada kreditur maupun karyawanya kemudian aset akan dijual dengan cara dilelang. Hasil lelang itulah akan diberikan kepada kreditur dan karyawan.

Humas Pengadilan Niaga Semarang, Muhamad Sainal mengatakan, perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara para pihak dinyatakan batal. Perusahaan juga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Intinya itu, sudah dipailitkan. Pembatalan atas perjanjian perdamaian, antara Nyonya Meneer dan para krediturnya," ujar Sainal di Semarang, Senin (7/8).

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya.

Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas.

Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon