ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Didesak Kembalikan Batam ke Cita-cita Awal

Selasa, 8 Agustus 2017 | 20:04 WIB
EH
B
Penulis: Euis Rita Hartati | Editor: B1
Jika Anda hobi berbelanja online, mungkin Anda sudah biasa mendengar pasokan barang masuk datang dari Batam
Jika Anda hobi berbelanja online, mungkin Anda sudah biasa mendengar pasokan barang masuk datang dari Batam

Jakarta – Di tengah gesekan kewenangan antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Batam Free Trade Zone (FTZ), pemerintah pusat didesak mengembalikan Batam ke cita-cita awal yaitu sebagai kawasan industri untuk teknologi tinggi yang mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati dalam acara diskusi kelompok terfokus (FGD) "Quo Vadis Batam" yang digelar di Jakarta, Selasa (8/8).

"Sesuai amanat UU No.44 Tahun 2007, wewenang BP Batam sebagai pengelola Kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) yang merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ) harus dipertegas. Wewenang dan tupoksi instansi lain yang terkait dengan pengembangan FTZ Batam dapat dilakukan dalam satu lembaga saja yakni BP Batam," ungkap Enny.

UU No.44 Tahun 2007, yang sejalan dengan Keppres No.41 Tahun 1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industri, kegiatan transshipment (pengalih-kapalan), merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan investasi.

ADVERTISEMENT

Aturan yang sama juga memberi wewenang kepada BP Batam yang meliputi tiga aspek yakni pertanahan (termasuk hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajib tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi.

Namun dalam prakteknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus akibat munculnya "dua nahkoda" dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemkot Batam. Menurut Deputi BP Batam bidang Pelayanan Umum, Gusmardi, dengan adanya UU tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (UU No.44 Tahun 2007) yang menjadi dasar BP Batam dan UU Pemerintah Daerah (UU No.23 Tahun 2014) yang menjadi pegangan pemerintah kota, gesekan-gesekan antara kewenangan BP Batam dengan Pemerintah kota tidak terelakkan.

"Ini adalah kecelakaan sejarah yang dimulai dari munculnya otonomi daerah. Pemerintah nampaknya lupa mengecualikan Batam dari kebijakan otonomi daerah, padahal sejak awal Batam didesain menjadi daerah industri untuk teknologi tinggi," kata Gusmardi.

Padahal, masih menurut Gusmardi, tidak ada satupun aturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perpres yang membatalkan kewenangan BP Batam. Bahkan, khusus untuk perizinan usaha, dibentuk lembaga pelayanan terpadu di bawah BP Batam sesuai Perpres No.97 Tahun 2014. Aturan ini dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pengurusan perizinan dan non perizinan mulai dari yang menjadi urusan pemerintah, pemprov, pemkot di kawasan FTZ, diselenggarakan oleh BP Batam.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menyatakan bahwa konsekuensi dari perundangan yang belum mendukung tugas dan kewenangan BP Batam adalah munculnya masalah turunan seperti permasalahan lahan, termasuk masalah spekulan tanah dan maraknya lahan tidur yang mencapai 7.700 hektar, bahkan ada yang 28 tahun dibiarkan.

Belum lagi jumlah industri berteknologi menengah rendah yang mencapai 78% dari 715 industri yang saat ini ada di Batam, sementara jumlah industri berteknologi tinggi hanya 7%. Hal ini jauh dari cita-cita awal Batam sebagai pusat industri teknologi tinggi.

Menurut Hatanto, dalam kurun waktu 15-20 tahun terakhir, banyak penyimpangan yang terjadi di Batam, antara lain pengalokasian lahan tanpa melihat tujuan penggunaan dan tujuan pengembangan wilayah. Ditemukan pula pengalokasian lahan yang didasarkan pada kepentingan tertentu sehingga terjadi tumpang tindih dan perizinan diberikan tanpa prosedur yang berlaku demi mendapatkan dukungan untuk kepentingan tertentu.

Tidak hanya itu, Batam yang didapuk menjadi kawasan industri ternyata sebagian besar dari 45 ribu hektar wilayahnya justru menjadi daerah pemukiman (28,3%), jauh di atas luas kawasan industri yang hanya mencakup 16,6% luas wilayah.

"Batam saat ini mengalami disorientasi arah pembangunan akibat aturan perundangan yang belum mendukung kewenangan BP Batam. Kita harus back to basic, mengembalikan Batam sebagai kawasan industri untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu semata," tandas Hatanto.

Terkait wacana mengubah Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Enny menegaskan bahwa status FTZ tetap dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional. Manfaat FTZ jauh lebih besar daripada KEK, terutama dari sisi perpajakan, daya saing (kemudahan berinvestasi, ekspor dan biaya logistik), serta penerimaan devisa.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah revitalisasi FTZ dengan menambah insentif untuk meningkatkan daya saing, bukan mengubahnya menjadi KEK. FTZ berorientasi pada kepentingan nasional yang berdampak pada pembangunan daerah, sementara KEK hanya efektif menyelesaikan permasalahan kelembagaan dan berorientasi pada daerah," kata Enny.

Enny menegaskan bahwa polemik Batam harus diakhiri dan semua pihak harus mencapai kesepakatan dengan melihat best practices di kawasan FTZ yang telah berhasil seperti di Shenzhen, Tiongkok dan Iskandar/IRDA di Malaysia. FTZ seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui orang-orang profesional dan berintegritas. Keistimewaan ini diyakini Enny mampu membuat Batam kembali ke tujuan awal untuk menjadi kawasan industri yang kompetitif dan dapat menjawab permintaan pasar, sehingga dapat bersaing di Asia Pasifik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam Rute Internasional Diperkuat

Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam Rute Internasional Diperkuat

NUSANTARA
210 WNA Pelaku Scam Investasi di Batam Digerebek Polisi

210 WNA Pelaku Scam Investasi di Batam Digerebek Polisi

KEPULAUAN RIAU
Harddies Cargo Perkuat Layanan Ekspedisi Jakarta–Batam untuk Dukung Kebutuhan Logistik Cepat dan Aman

Harddies Cargo Perkuat Layanan Ekspedisi Jakarta–Batam untuk Dukung Kebutuhan Logistik Cepat dan Aman

EKONOMI
Polisi Muda Tewas Diduga Dianiaya Senior di Mes Polda Kepri

Polisi Muda Tewas Diduga Dianiaya Senior di Mes Polda Kepri

NUSANTARA
Kebijakan Kawasan Ekonomi di Batam Perlu Disederhanakan demi Investasi

Kebijakan Kawasan Ekonomi di Batam Perlu Disederhanakan demi Investasi

EKONOMI
Viral Video Asusila Pejabat Batam, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan

Viral Video Asusila Pejabat Batam, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan

KEPULAUAN RIAU

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon