ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Banggar DPR Setujui RAPBN 2018

Rabu, 25 Oktober 2017 | 15:56 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Badan Anggaran DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun 2018 dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu (25/10) untuk disepakati menjadi undang-undang.
Badan Anggaran DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun 2018 dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu (25/10) untuk disepakati menjadi undang-undang. (beritasatu tv)

Jakarta - Badan Anggaran DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun 2018 dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu (25/10) untuk disepakati menjadi undang-undang.

"Dengan segala hormat sesuai asas demokrasi, setelah mendengar pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah, RUU APBN 2018 dapat disetujui ," kata Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa (24/10) malam.

Menanggapi persetujuan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut dan tetap mengelola APBN 2018 dengan sehat dan kredibel.

"Kami akan tetap mengelola sesuai arah nawacita, infrastruktur untuk kurangi ketimpangan, terima kasih komisi DPR, Banggar dan pimpinan Dewan yang telah menyelesaikan RUU RAPBN sesuai waktu," ujar Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Setelah RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disetujui, maka untuk anggaran Belanja pemerintahan dalam APBN yang akan dijadikan pada RUU ini sebesar Rp 2.220,6 triliun. Sementara penerimaan negara dipatok Rp 1.894,7 triliun. Dengan demikian, muncul defisit anggaran Rp 325,9 triliun atau 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon