ESDM Minta PLN Tinjau Perjanjian Jual Beli Listrik dengan Swasta
Rabu, 15 November 2017 | 14:55 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (persero) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik swasta (power purchase agreement/PPA). Sikap ini berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng.
Dalam surat tertanggal 3 November itu, peninjauan kembali hanya berlaku bagi pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa. Adapun klasifikasinya yakni proyek pembangkit berbahan bakar batu bara yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Salinan surat yang diperoleh Beritasatu.com itu pun menyebutkan tujuan peninjauan ini agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membenarkan adanya surat tersebut. "Pemerintah terus mendorong agar tersedia listrik yang semakin terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah melalui BPP yang semakin efisien, termasuk review PPA antara PLN dengan IPP atas dasar B to B (business to business)," kata Dadan di Jakarta, Rabu (15/11).
Berikut isi lengkap surat yang diterima beritasatu.com;
Yang terhormat
Direktur Utama PT PLN (persero)
Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih
Direktur Jenderal,
Andy Noorsaman Sommeng
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




