ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ESDM Minta PLN Tinjau Perjanjian Jual Beli Listrik dengan Swasta

Rabu, 15 November 2017 | 14:55 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). (Antara)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (persero) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik swasta (power purchase agreement/PPA). Sikap ini berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng.

Dalam surat tertanggal 3 November itu, peninjauan kembali hanya berlaku bagi pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa. Adapun klasifikasinya yakni proyek pembangkit berbahan bakar batu bara yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salinan surat yang diperoleh Beritasatu.com itu pun menyebutkan tujuan peninjauan ini agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membenarkan adanya surat tersebut. "Pemerintah terus mendorong agar tersedia listrik yang semakin terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah melalui BPP yang semakin efisien, termasuk review PPA antara PLN dengan IPP atas dasar B to B (business to business)," kata Dadan di Jakarta, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

Berikut isi lengkap surat yang diterima beritasatu.com;

Yang terhormat
Direktur Utama PT PLN (persero)

Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih

Direktur Jenderal,

Andy Noorsaman Sommeng



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi XII DPR Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman

Komisi XII DPR Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman

EKONOMI
Ketergantungan Impor LPG RI Tembus 83,97 Persen pada 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Tembus 83,97 Persen pada 2026

EKONOMI
5 Strategi ESDM Jaga Pasokan Minyak dan Gas di Tengah Gejolak Global

5 Strategi ESDM Jaga Pasokan Minyak dan Gas di Tengah Gejolak Global

EKONOMI
Evaluasi Infrastruktur Penting untuk Ekosistem Kendaraan Listrik

Evaluasi Infrastruktur Penting untuk Ekosistem Kendaraan Listrik

OTOTEKNO
Pemerintah Kaji WFH untuk Hemat BBM, Stok Energi Tetap Aman

Pemerintah Kaji WFH untuk Hemat BBM, Stok Energi Tetap Aman

EKONOMI
Harga Minyak Bergejolak, Bahlil Pastikan APBN Kuat Jaga BBM

Harga Minyak Bergejolak, Bahlil Pastikan APBN Kuat Jaga BBM

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon