ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Tanggapan Matahari Department Store atas Gugatan Pasaraya

Kamis, 18 Januari 2018 | 03:58 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Matahari Department Store.
Matahari Department Store. (Istimewa)

Jakarta - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menyebutkan bahwa pernyataan yang diberikan Pasaraya kepada beberapa media massa mengenai adanya wanprestasi oleh pihak Matahari adalah tidak benar.

"Kami telah melakukan seluruh kewajiban kami sebagai tenant sesuai dengan perjanjian dan klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar, karena kenyataannya pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut. Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi
kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa," ujar Corporate Secretary & Legal Director Matahari, Miranti Hadisusilo, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (17/1).

Matahari Department Store telah menjalankan bisnisnya selama 60 tahun secara profesional dan komersial serta dalam spirit saling menguntungkan. Manajemen Matahari selalu melakukan analisis menyeluruh atas kinerja 155 gerai di 73 kota di seluruh Indonesia.

Kinerja gerai Matahari di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai selama dua tahun sejak pembukaan pada Juni 2015 jauh berada di bawah proyeksi awal, yakni merugi ratusan miliar rupiah. Hal ini terjadi karena manajemen Pasaraya tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati di dalam perjanjian, yaitu mengubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukung dalam waktu dua tahun sesuai perjanjian.

ADVERTISEMENT

Karena tidak ada iktikad baik dari manajemen Pasaraya untuk melakukan perubahan tersebut, lanjut Miranti, Matahari tidak punya pilihan lain dan mengambil keputusan menutup kedua gerai Matahari tersebut. Matahari juga mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya pada September 2017 atas wanprestasi dalam memenuhi kondisi dan komitmen yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa-menyewa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon