Ketua DPR Berharap Asosiasi Biro Perjalanan Haji Hukum Pengusaha Travel Nakal
Kamis, 1 Februari 2018 | 20:58 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar para pengusaha biro perjalanan haji bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan banyaknya masyarakat yang sudah membayar namun belum bisa berangkat menunaikan ibadah haji maupun umrah. Asosiasi pengusaha diharap bisa memberi sanksi kepada biro perjalanan haji/umrah nakal.
Hal itu disampaikan Bambang setelah menerima Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Lantai 3, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (1/2).
PATUH terdiri dari empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah diakui oleh Kementerian Agama. Antara lain Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Kata Bambang, saat ini banyak sekali warga masyarakat yang sudah membayar untuk berangkat umrah maupun haji. Namun malah terbengkalai karena biro perjalanannya tidak beres.
"Saya minta PATUH ikut bertanggungjawab. Terutama dalam mengawasi para angotanya. Selain dari segi hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, pemberian sanksi juga perlu dilakukan oleh asosiasi," kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, PATUH berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap para anggotanya. PATUH juga tidak ingin masyarakat menjadi korban, terlebih perjalanan umrah dan haji merupakan perjalanan ibadah, bukan semata perjalanan wisata.
Atas hal itu pula, PATUH juga mengusulkan agar dalam RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (RUU PUH), izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus didaftar ulang setiap tahun. Ini agar dapat memudahkan kontrol dan pengendalian.
PATUH juga menyoroti tentang daftar tunggu haji khusus yang semakin tahun semakin lama. Sampai saat ini, sudah tujuh tahun, sementara izin haji hanya tiga tahun. Sehingga terjadi ketidakpastian status jamaah jika izin penyelenggara ibadah haji khusus yang didapatnya sudah habis jauh sebelum tahun keberangkatan, kata Fuad.
Sekjen PATUH, Muharom Ahmad, mengatakan pihaknya mengusulkan kuota haji khusus ditetapkan 11 persen dari kuota haji nasional. Agar masyarakat bisa dapat segera berangkat tanpa menunggu lama.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Bamsoet berjanji akan meneruskannya kepada Komisi VIII DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU PUH.
"Tentu kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini memang meningkatkan pelayanan jamaah umrah dan haji reguler, begitupun dengan yang khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah," tutur Bamsoet.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




